Giri Menang (Suara NTB) – Setelah berhasil menyelamatkan aset daerah di Lombok City Center (LCC) Desa Gerimaks Indah Kecamatan Narmada, kini Pemkab Lombok Barat (Lobar) menargetkan aset lahan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram harus tuntas. Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengambil langkah tegas mengakhiri SK pinjam pakai lahan tersebut.
Pemkab Lobar menegaskan, pihak STIE AMM harus membayar sewa kepada Pemkab sesuai apraisal. Jika tidak mau membayar sewa, maka STIE AMM diminta pindah dari lahan Pemkab Lobar seluas 17 are tersebut. Berlarut-larutnya penyelesaian malasah itu membuat Bupati memberi ultimatum.
“Sudah tidak ada pilihan lain. Bayar sewa atau pergi,” tegas Bupati LAZ yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Langkah ini diambil LAZ setelah serangkaian proses hukum yang dilakukan Pemkab Lobar. Tidak hanya dari sisi pidana, tetapi juga perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keabsahan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar pencabutan SK pinjam pakai aset itu oleh STIE AMM diuji dan dinyatakan sah oleh pengadilan. Menguatkan posisi hukum Pemkab Lobar atas aset daerah itu.
Meski awalnya pihak STIE AMM menggungat SK Bupati untuk pencabutan SK Pinjam Pakai di PTUN dan dinyatakan menang. Namun setelah melalui perbaikan administrasi dan melalui proses persidangan yang panjang, gugatan pihak STIE AMM atas SK itu kini ditolak oleh pengadilan. Sehingga SK Bupati yang baru mengenai pencabutan izin pinjam pakai berstatus sah secara hukum. “Otomatis pinjam telah berakhir,” tegas LAZ.
LAZ menegaskan tidak ada lagi ruang status pinjam pakai cuma-cuma di atas lahan milik negara tersebut. Pihaknya hanya menerapkan skema bisnis melalui sewa lahan. Bahkan tidak ada kompromi aset daerah yang tidak menghasilkan pendapatan untuk daerah.
“Dia punya bangunan, saya punya tanah. Tanah-tanahnya semua mau saya ambil. Dia hanya pilihannya hanya satu, bayar sewa sesuai dengan apraisal. Di luar itu gak mungkin ada alternatif,” tegas LAZ kembali.
Jika pihak STIE AMM merasa keberatan dengan nilai sewa yang ditawarkan, Pemda mempersilakan AMM memindahkan fasilitas bangunan yang ada. “Kalau gak (mau bayar), angkat gedungnya,” tambahnya secara lugas.
Bupati LAZ tegas dalam pengelolaan aset daerah, selain karena pengamanan aset daerah, kebutuhan anggaran daerah yang kian meningkat untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Hal ini membuat daerah harus mengoptimalkan penggunaan aset dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena dana transfer dari pusat untuk daerah dipotong, kita lebih kreatif dan mandiri dalam mengelola sumber daya lokal,” pungkasnya.
Pihak STIE AMM Mataram yang coba dikonfirmasi Suara NTB, belum bisa menyampaikan tanggapan lebih jauh. Humas STIE AMM hanya menyampaikan akan berkoordinasi dengan Ketua STIE AMM. “Nanti kami rapat dulu dengan Pak Ketua (STIE AMM). Setelah ada info, kami rilis tanggapannya,” ujarnya. (her)


