spot_img
Sabtu, Maret 15, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANAncaman Sanksi Skors, SMPN 13 Mataram Cegah Siswa Lakukan Tindakan Negatif

Ancaman Sanksi Skors, SMPN 13 Mataram Cegah Siswa Lakukan Tindakan Negatif

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram bersikap tegas terkait isu perilaku negatif siswa yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat dan jalan raya beberapa waktu terakhir. Bagi siswa yang terindikasi melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi tegas hingga skors. Terkait hal tersebut, pihak sekolah, salah satunya SMPN 13 Mataram terus berupaya mencegah siswanya melakukan tindakan negatif.

Kepala SMPN 13 Mataram, H. Ahamd Saehu, S.Pd., pada Kamis, 13 Maret 2025 mengatakan pihaknya sangat mendukung edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan terkait pembatasan aktivitas siswa di malam hari.

Edaran ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus upaya perlindungan bagi para siswa agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami memahami keresahan masyarakat belakangan ini, dan kami merasa perlu berperan aktif dalam menjaga nama baik sekolah serta memastikan peserta didik kami memiliki perilaku yang positif di lingkungan sosial,” ujarnya.

SMPN 13 Mataram telah melakukan langkah preventif dan antisipasi untuk mencegah siswa terlibat dalam tindakan yang mengganggu ketertiban umum. SMPN 13 Mataram telah dan akan terus mengambil sejumlah langkah. Langkah yang dilakukan, antara lain memberikan penguatan pendidikan karakter.

“Kami rutin mengadakan kegiatan pembinaan karakter melalui mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan program bimbingan konseling. Kami menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan empati pada siswa,” ujarnya.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan melalui kerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Pendidikan, dan tokoh masyarakat. Berbagai pihak tersebut memberikan penyuluhan tentang bahaya kenakalan remaja, pentingnya menjaga ketertiban umum, dan konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

SMPN 13 Mataram juga memperkuat pengawasan dan kerja sama dengan orang tua. Saehu mengatakan, pihaknya memperkuat komunikasi dengan orang tua melalui paguyuban kelas baik secara tatap muka maupun dalam grup WhatsAap. “Kami mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka di luar jam sekolah, terutama pada malam hari,” ujarnya.

Selain itu, SMPN 13 Mataram juga memberlakukan tata tertib yang tegas. Menurut Saehu, sekolah memiliki aturan yang jelas terkait perilaku siswa, termasuk sanksi yang diterapkan jika ada pelanggaran. “Dengan adanya edaran ini, kami akan memperketat pengawasan dan menindaklanjuti jika ada peserta didik yang terindikasi melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Kegiatan positif di luar jam sekolah juga terus diperbanyak. Pihak sekolah mendorong siswa untuk mengikuti kegiatan yang bermanfaat, seperti program keagamaan dengan memanfaatkan buku aaktivitas ramadhan, olahraga, seni, dan keterampilan. Dengan begitu, mereka memiliki wadah untuk menyalurkan energi dan kreativitas secara positif.

“Kami berharap, dengan upaya bersama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perkembangan anak-anak kita. Jika ada masukan atau kerja sama yang dapat memperkuat langkah-langkah ini, kami sangat terbuka dan siap berkolaborasi,” ujarnya.

Di samping itu, kata Saehu, pihaknya juga pernah mengeluarkan pernyataan kepada siswa yang ditemukan berkeliaran tengah malam oleh petugas Pol PP atau Polisi, maka pada waktu asesmen akan ditempatkan terpisah dengan kelompok kelasnya. Saehu merasa pernyataan itu cukup efektif untuk mencegah siswa melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: 400.3/789/Disdik/III/2025 tentang Pengawasan dan Pembatasan Aktivitas Murid Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H tanggal 5 Maret 2025. Surat itu ditujukan kepada Kepala TK/PAUD, SD negeri dan swasta, kepala SMP negeri dan swasta, serta orang tua/wali murid sekolah lingkup Pemerintah Kota Mataram.

Jika terdapat siswa mulai jenjang SD negeri atau swasta dan jenjang SMP negeri dan swasta di Kota Mataram terbukti melakukan perilaku mengganggu ketertiban umum hingga berurusan dengan aparat keamanan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada siswa tersebut. Yusuf mengatakan, Disdik melalui satuan pendidikan memberikan peringatan atau warning kepada siswa yang terindikasi terlibat dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Sanksi tegas diberikan oleh satuan pendidikan berupa pengembalian pendidikan anaknya kepada orang tua/wali murid untuk dididik dalam kurun waktu yang disepakati bersama orang orang tua dan satuan pendidikan,” tegas Yusuf. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO