spot_img
Senin, April 28, 2025
spot_img
BerandaHEADLINERegulasinya Ketat dan Rinci

Regulasinya Ketat dan Rinci

GUBERNUR NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal merespons soal usulan empat pejabat aktif Pemprov NTB yang diusulkan oleh Pj Gubernur NTB, H. Hassanudin menjadi komosaris non independen di empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Iqbal mengatakan, penempatan komisaris perlu melewati regulasi yang cukup panjang dan ketat, khususnya di Bank NTB Syariah.

“Kalau Perbankan itu regulasinya paling ketat dan paling rinci. Jadi sudah ada mekanismenya. Jadi nanti ada RUPS,” ujarnya kepada Suara NTB, Selasa, 18 Maret 2025.

Empat pejabat aktif Pemprov NTB yang diusulkan yaitu Sekda NTB sebagai Komisaris PT Bank NTB Syariah, Asisten II Setda NTB sebagai Komisaris PT BPR NTB, Kepala Biro Ekonomi NTB komisaris PT Jamkrida NTB Syariah, dan Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD Biro Perekonomian Setda NTB sebagai komisaris non independent PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Menurutnya, pengusulan pejabat menjadi komisaris memiliki mekanisme tersendiri. Ada proses sehingga tidak bisa ketika diusulkan oleh perorangan, nama tersebut langsung menjabat. “Kalau itu nanti ada mekanismenya sendiri untuk membenahi BPD (Bank Pembangunan Daerah) Bank NTB,” sambungnya.

Iqbal menyampaikan, untuk menjabat komisaris non independen, pejabat harus mengikuti beberapa tes, seperti  fit dan proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan harus disetujui oleh 10 kabupaten/kota dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Tidak, itu banyak, ada tes OJK, tes macam-macam. Banyak lah,” ucapnya.

Mantan Dubes RI untuk Turki ini memastikan, pembenahan akan dilakukan dengan hati-hati, mengikuti aturan yang berlaku, terutama di sektor keuangan yang memiliki rezim pengawasan ketat. Iqbal menambahkan, tidak hanya Pemprov NTB yang memiliki saham di Bank NTB Syariah, melainkan juga ada Bank Jatim dan 10 kabupaten/kota di NTB ikut menanam saham.

‘’Pemprov NTB hanya salah satu Pemegang Saham Pemerintah (PSP), bersama dengan Bank Jatim sebagai KBU, serta kabupaten/kota yang juga ikut menjadi pemegang saham. Jadi, ini bukan keputusan yang bisa diambil oleh satu orang saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur NTB, H. Hassanudin mengatakan pengusulan empat pejabat Pemprov tersebut sebagai komosaris di empat BUMD sesuai dengan akuntabilitas mereka dan murni untuk memperbaiki kondisi BUMD NTB.

Penunjukan empat pejabat Pemprov NTB berdasarkan surat bernomor 700/1695.6-XI/Set.Ev-INSP/2024 yang tembusannya diberikan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Inspektur Jenderal Kemendagri, Sekda Provinsi NTB, dan Inspektur Provinsi NTB, sebagai bukti bahwa Pemprov NTB memperhatikan kondisi Badan Usaha Daerah. ‘’Kan sudah ditindak lanjuti sesuai dengan proses yang ada, saya yakin nanti kelihatan. Yang jelas kita akan ada perbaikan,” katanya beberapa waktu lalu. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO