Mataram (Suara NTB) – Biro Organisasi Setda NTB bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB, Rabu, 19 Maret 2025 membahas perampingan OPD. Rapat juga melibatkan Widyaiswara Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Provinsi NTB Ir. H. Akhmad Makchul, M.Si. Dijadwalkan penyusunan komposisi OPD ramping sudah selesai pekan ini.
Sejumlah pimpinan OPD yang hadir, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan Provinsi NTB.
Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Dr. H. Nursalim, S.Sos., M.M., menegaskan, pihaknya menargetkan bisa merampungkan pembahasan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) tuntas pada pekan ini. ‘’Kita harapkan besok Jumat sudah dirampung. Tinggal nanti Senin kita laporkan ke pimpinan setelah kita melakukan penyelarasan-penyelarasan. Kemudian finalisasi, kita mempersiapkan draft untuk kami laporkan kepada pimpinan,’’ terangnya saat dihubungi Suara NTB, Rabu, 19 Maret 2025.
Setelah ditetapkan dalam bentuk Perda, barulah Gubernur melakukan pengisian-pengisian sesuai dengan pejabat yang memiliki background atau punya kompetensi di bidang tersebut. Hal ini, tambahnya, sesuai dengan harapan Gubernur dan Wakil Gubernur supaya birokrasi bisa berlari cepat mengejar ketertinggalan.
Nursalim menjelaskan, pihaknya sekarang ini sedang menyusun rincian tugas pokok dan fungsi semua urusan pemerintah daerah agar bisa ditangani habis oleh perangkat daerah. Sementara terhadap urusan-urusan yang dibentuk oleh kementerian atau lembaga baru, butuh penegasan oleh daerah dalam bentuk perangkat daerah. Tetapi karena beberapa pertimbangan, tidak dimungkinkan dibentuk perangkat daerah baru.
‘’Misalnya ekonomi kreatif. Biasanya kita dipercaya dalam rincian tugasnya pada perangkat daerah yang bersesuaian,’’ terangnya.
Sekarang ini, pihaknya meminta OPD-OPD memberikan informasi yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada dan update terhadap aturan-aturan baru. Hal itu yang dituangkan dalam bentuk rincian tugas perangkat daerah. Rincian tugas ini nanti akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Perangkat Daerah.
Diakuinya, pihaknya sudah mengasistensi beberapa OPD seperti Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan beberapa OPD lainnya. ‘’Kami asistensi untuk meng-update juga rincian tugas yang sebelumnya tidak terakomodasi. Kita review kembali karena ini sudah terbentuk cukup lama, ini sejak 2016. Bayangkan hampir 9 tahun sudah terbentuk. Sementara sesuai dengan Permenpan dan Permendagri itu kita boleh melakukan evaluasi sekurang-kurangnya 3 tahun. Nah ini sudah sudah cukup panjang,’’ tambahnya.
Biro Organisasi melakukan evaluasi terhadap OPD untuk merespons terhadap tuntutan yang semakin maju dan banyaknya perubahan yang begitu dinamis. ‘’Dinamis sekali perubahannya, maka kita harus akomodasi dengan perangkat daerah yang yang responsif,’’ terangnya.
OPD apa saja yang akan digabung dalam program perampingan ini, secara rinci belum bisa disampaikan. Namun informasi yang berkembang, OPD yang akan digabung diantaranya, Dinas PUPR dengan Dinas Perumahan dan Permukiman. Dinas Perdagangan dengan Dinas Perindustrian. Dinas Pertanian dengan Dinas Perkebunan. (ham)