Giri Menang (Suara NTB) – Pengusulan penetapan Nomor Induk 328 CPNS dan Calon PPPK Lombok Barat (Lobar) dilakukan paling lambat akhir bulan Maret 2025. Pasalnya sesuai dengan surat edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa pengangkatan CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025 dan PPPK 1 Oktober 2025.
Usulan penetapan ini juga disesuaikan dengan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji. Di mana gaji calon PPPK maupun CPNS dialokasikan selama enam bulan
Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin, mengatakan berkas-berkas yang harus dipenuhi dari CPNS maupun calon PPPK sudah diselesaikan oleh peserta. “Tinggal di kita prosesnya di BKD ke BKN. Ini sedang berproses,” katanya, Jumat, 21 Maret 2025.
Pihaknya tengah melakukan input data berkas peserta CPNS dan PPPK ke sistem Ditanya kendala dialami BKD dalam pengusulan penetapan NIP, menurutnya hal ini juga pengaruh dari kebijakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK, sehingga usulan NIK pun molor. Namun edaran baru disesuaikan lagi waktu tahapannya. Usulan pengangkatan CPNS dan PPPK itu juga disesuaikan dengan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk penggajian, karena anggaran yang tersedia di Pemkab hanya untuk membayar gaji selama enam bulan.
“Anggaran yang tersedia di Pemkab hanya untuk bayar gaji selama enam bulan untuk CPNS, makanya nanti kita sesuaikan untuk TMT-nya, yang jelas mereka tetap terima tahun ini,” sambungnya.
Disinggung tidak penuh dianggarkan, menurutnya hal ini dari pusat dana yang tersedia hanya untuk bayar gaji enam bulan. Karena gaji ASN dan PPPK ini dianggarkan oleh pusat. “Iya dari pusat semua, itu pernah kita usulkan sebelumnya,”imbuhnya.
Tahapan pengangkatan CPNS dan PPPK ini sendiri, Pihaknya mengacu pada ketentuan. Di mana proses seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025. Kemudian dalam proses pengangkatan PPPK, peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap dilanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja. (her)