spot_img
Kamis, April 24, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPenggabungan DP3AP2KB Ditolak Aktivis Perempuan

Penggabungan DP3AP2KB Ditolak Aktivis Perempuan

Mataram (Suara NTB) – Kebijakan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal dan Hj. Indah Dhamayanti Putri terhadap perampingan organisasi, khususnya penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain ditolak.

Adalah Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak NTB menolak penggabungan DP3AP2KB ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Mereka mendatangi Kantor Gubernur NTB, Jumat, 21 Maret 2025 dengan tujuan bertemu langsung Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri. Namun, karena Wakil Gubernur sedang tugas di luar, mereka tidak bisa bertemu hari itu.

Seperti disampaikan salah satu aktivis perempuan, Nurjanah, jika upaya penggabungan DP3AP2KB ke OPD lain bisa melemahkan tugas pemerintah dalam menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Menurutnya, keberadaan OPD ini sangat penting dalam mengatasi masalah perempuan dan perlindungan anak yang terjadi di masyarakat. Jika ada penggabungan OPD, semestinya bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang digabung ke OPD lain dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetap menjadi OPD tersendiri.

Nurjanah menegaskan, masalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak justru harus diperkuat bukan digabung dengan OPD lain yang dinilai bisa memperlambat persoalan di lapangan. Pihaknya juga menagih janji pasangan ini mengenai komitmen menyelesaikan persoalan perlindungan anak dan lainnya. Apalagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di masih tinggi di NTB, sehingga harus menjadi OPD tersendiri dan bukan digabung dengan OPD lain.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Organisasi Setda NTB Dr. H. Nursalim,  M.M., menegaskan dialihkan urusan penanganan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke Dinas Sosial akan mendapat penanganan secara intensif dan komprehensif.

Alasan dilakukan penggabungan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di DP3AP2KB tersebut hanya ditangani secara parsial. Menurutnya, ada penanganan sampai 14 hari, sementara penanganan masalah perempuan dan anak mulai dari dalam kandungan sampai mereka memiliki orang tua asuh.

‘’Terkait dengan perlindungan anak juga demikian. Ketika penanganan digabung, maka penanganan menjadi lebih integral atau lebih terkonsentrasi penanganannya. Kemudian urusan ini kan satu urusan. Yang penting urusan ini dalam satu urusan dan penanganannya menjadi lebih terkontrol dalam satu dinas. Kalau parsial-parsial begini koordinasi kan lama. Koordinasi dengan dinas ini, koordinasi dengan dinas itu, sehingga akan memakan waktu yang tidak efektif,’’ terangnya.

Namun, ketika ditangani satu OPD, maka proses penanganannya akan lebih cepat dan tidak perlu koordinasi lagi ke dinas-dinas. Terkait penggabungan sejumlah OPD berpengaruh pada penanganan yang semakin berat, menurutnya tergantung dari analisa beban kerja dari OPD itu. ‘’Tapi kalau beban tugas yang banyak itu sebenarnya tidak ansih harus dibentuk jabatannya, tapi yang perlu diperhatikan adalah manajerialnya, bagaimana leadernya. Dan bagaimana pendistribusian personel,’’ tambahnya. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO