Giri Menang (Suara NTB) – Gaji 328 CPNS dan PPPK tahun 2024 yang pengangkatannya dipercepat Juni dan Oktober 2024 dan sistem pembayarannya menggunakan sistem reimburse yakni sistem penggantian biaya. Dalam hal ini, Pemkab Lobar membayar lebih dulu, dan nanti diganti oleh pemerintah pusat.
Untuk pengusulan penetapan Nomor Induk dilakukan dilakukan paling lambat akhir bulan Maret 2025. Pasalnya sesuai dengan surat edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa pengangkatan CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025 dan PPPK 1 Oktober 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Lobar Jamaludin, menjelaskan, usulan penetapan ini juga disesuaikan dengan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji. “Gajinya dibayar pusat,” katanya pekan kemarin.
Ia mengatakan, usulan pengangkatan CPNS dan PPPK itu juga disesuaikan dengan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk penggajian, karena anggaran yang tersedia di Pemkab hanya untuk bayar gaji selama enam bulan.
Alasan tidak penuh dianggarkan, karena hal ini dari pusat dana yang tersedia hanya untuk membayar gaji enam bulan.
Terkait, berkas-berkas pemberkasan yang harus dipenuhi dari CPNS maupun PPPK sudah diselesaikan oleh peserta. Tinggal, kata dia, prosesnya di BKD yang mengusulkan ke BKN. “Ini sedang berproses,” kata Jamal.
Pihaknya tengah melakukan input data berkas peserta CPNS dan PPPK ke sistem. Ditanya kendala dialami BKD dalam pengusulan penetapan NIP, menurutnya hal ini juga pengaruh dari kebijakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK, sehingga usulan NIK pun molor. Namun edaran baru disesuaikan lagi waktu tahapannya.
Tahapan pengangkatan CPNS dan PPPK ini, pihaknya mengacu pada ketentuan. Dalam hal ini proses seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025. Kemudian dalam proses pengangkatan PPPK, peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025. (her)