Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, memastikan tiga Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sumbawa, belum disahkan oleh pemerintah.
“Secara keseluruhan WPR yang ada di NTB termasuk Sumbawa belum disahkan pemerintah sebab dokumen pengelolaan WPR belum diterbitkan Menteri ESDM,” kata Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan, Minggu, 23 Maret 2025.
Iwan melanjutkan, dokumen pengelolaan WPR dibuat Kementerian ESDM dan hingga saat ini belum dikeluarkan sehingga belum disahkan. Proses pengesahan WPR ini harus terlebih dahulu dilakukan sebelum pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kita tidak bicara IPR dulu, WPR saja belum selesai dan itupun prosesnya cukup panjang dan membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen pengelolaan WPR ini menjadi acuan pengesahan WPR dan di Sumbawa sudah diusulkan sejak tahun 2018 lalu. Setelah pengusulan baru Menteri ESDM menetapkan blok WPR se-NTB, pada 2022 lalu.
“Jadi berdasarkan Kepmen ESDM nomor 174 tahun 2024, mengharuskan membuat dokumen pengelolaan WPR dan dokumen tersebut sudah dibuat tetapi belum ditandatangani menteri,” luasnya lagi.
Ia menambahkan, di NTB tercatat ada 16 blok WPR termasuk pasir besi dan emas dan tiga diantaranya berada Sumbawa. Setelah dokumen pengelolaan WPR diterbitkan, Provinsi diwajibkan untuk membuat dokumen pengelolaan pasca tambang tetapi belum bisa dilakukan karena anggaran terpangkas.
“Bagaimana dokumennya mau disusun, sementara anggarannya dihilangkan. Nanti pihak ketiga yang menyusun, kami hanya menyiapkan anggarannya saja,” bebernya.
Disinggung terkait keberadaan tambang rakyat di Sumbawa secara keseluruhan, terang Iwan, saat ini masih berstatus ilegal. Saat ini, Dinas ESDM NTB masih menunggu pengesahan dokumen pengelolaan pasca tambang oleh Menteri ESDM.
“Statusnya masih ilegal karena belum ada pengesahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM,” tegasnya. (ils)