Giri Menang (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lombok Barat (Lobar) dideadline tanggal 31 Maret untuk menyelesaikan usulan pengangkatan CPNS dan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sementara sesuai kebijakan pusat bahwa CPNS diangkat bulan Juni, sedangkan PPPK Oktober 2025.
Di satu sisi para peserta CPNS maupun PPPK tidak mendapatkan honorer karena tercatat lulus. Hal ini pun dikeluhkan peserta, mengingat mereka tentu akan mendapatkan gaji setelah ditetapkan Oktober mendatang.
Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusulkan kelengkapan berkas Nomor Induk CPNS dan PPPK untuk kemudian diangkat sesuai jadwal. “Kita sedang proses usulan kelengkapannya,” kata Jamal.
Menurutnya, saat ini masih proses usulan dan usulan ini butuh waktu, karena banyak berkas yang perlu disiapkan dan print out. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Kemenpan RB. Terkait BKD yang dianggap lamban, menurut Jamal bukan lamban. Sebab semua sudah diproses. Salah satunya STRB dan berkas lainnya. “Kita tetap proses,”imbuhnya.
Pihaknya menargetkan sebelum akhir bahas waktu tanggal 31 Marfet semua sudah rampung diusulkan ke pusat. Terkait Pengangkatan ini, menurutnya disesuaikan dengan alokasi gaji yang telah dianggarkan. Sebab jika dimajukan atau dimundurkan, maka tentu konsekuensinya pada anggaran gaji tersebut.
Sementara itu para guru yang lulus seleksi PPPK mempertanyakan kepastian pengangkatan. Menyusul Pemkab lamban mengusulkan pengangkatan ke pemerintah pusat, sehingga sejauh ini belum ada kejelasan kapan mereka diberikan Surat Keputusan (SK).
Para guru yang lulus PPPK ini sebenarnya berharap pengangkatan mereka terhitung mulai tanggal (TMT) bulan Maret sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) awal. Namun realitanya, hingga saat ini usulan pengangkatan belum juga dilakukan.
“Kami lihat sampai sekarang Lombok Barat juga masih nol pengajuannya untuk update data di BKN. Padahal daerah lain sudah 100 persen,” ucap Rusman, salah satu guru yang lulus PPPK.
Yang lebih ironis, menurutnya, Pemkab Lobar lebih memprioritaskan pengangkatan PNS yang notabenenya baru lulus kuliah. Padahal guru-guru yang lulus PPPK ini adalah mereka yang puluhan tahun mengabdi.
Kondisi guru yang lulus PPPK di Lobar semakin dilematis. Menyusul mereka juga tidak dapat honor dari sekolah, karena dinyatakan lulus PPPK. Aturan yang ada tidak membolehkan guru yang lulus PPPK menerima gaji dari sekolah. Di satu sisi pengangkatan belum dilakukan sehingga mereka juga belum menerima gaji. “Mau makan apa kami bersama keluarga. Kami bekerja mengajar tetapi tidak dibayar,” sesalnya.
Para guru yang berjumlah sekitar 209 orang ini juga berharap bisa mendapatkan THR untuk kebutuhan lebaran. (her)