BerandaPENDIDIKANPenerimaan Murid Baru di Madrasah, Kemenag Ingatkan Tidak Boleh Melebihi Kapasitas

Penerimaan Murid Baru di Madrasah, Kemenag Ingatkan Tidak Boleh Melebihi Kapasitas

Mataram (Suara NTB) – Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) di Kota Mataram, terus dimatangkan. Pasalnya, animo masyarakat bersekolah di madrasah kian meningkat, penentuan jumlah kuota penerimaan murid baru menjadi isu krusial. Sekolah diingatkan tidak boleh menerima siswa melebihi kapasitas.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, H. Hamdun mengingatkan seluruh madrasah agar jumlah penerimaan murid baru harus mempertimbangkan ketersediaan sarana prasarana (Sarpras).

Hal ini sejalan dengan Petunjuk Teknis PMBM 2026/2027 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 10041 Tahun 2025. Di dalamnya disebutkan bahwa madrasah dapat mempunyai rombongan belajar (Rombel) melebihi ketentuan dengan syarat menjamin tercapainya mutu pembelajaran dan tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar.

Meski demikian, ia menyadari bahwa animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di madrasah cukup tinggi. Karena itu, pihaknya akan membahas tren peningkatan ini sebagai bagian dari upaya untuk menentukan kebijakan yang tepat nantinya.

“Alhamdulillah kita bersyukur animo masyarakat bersekolah di madrasah tinggi. Tapi terkait kondisi inilah beberapa agenda yang akan kita bahas,” jelasnya.

Peningkatan minat tersebut harus disesuaikan dengan ketersedian ruang kelas. Penyesuain ini dinilai penting demi memastikan, sekolah tidak menyulap ruang non-kelas menjadi tempat belajar. Sebab, hal tersebut dikhawatirkan mengurangi kualitas kegiatan belajar-mengajar (KBM).

“Kita berharap jangan sampai penerimaan jumlah yang melebihi kapasitas mengorbankan ruang gudang atau ruang lab jadi ruang kelas dan dapat mempengaruhi kualitas pembelajaran anak,” tegasnya.

Salah satu madrasah di Mataram mengaku bahwa ketersediaan ruang kelas menjadi kendala di tengah tingginya animo masyarakat bersekolah di madrasah. Mereka berharap, pemangku kebijakan dapat memberi solusi terhadap kendala yang dihadapi, terutama untuk pengadaan ruang kelas.

Hamdun sendiri memberi atensi terhadap kebutuhan sarana prasarana (Sarpras) madrasah dan memastikan bahwa persoalan tersebut akan menjadi poin pembahasan dalam rapat koordinasi nantinya. (sib)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO