spot_img
Sabtu, Maret 29, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURTahun 2025, Pastikan Semua Ekosistem Desa Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Tahun 2025, Pastikan Semua Ekosistem Desa Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Selong (Suara NTB) – Tahun 2025, dipastikan semua ekosistem desa mulai dari Kepala Desa, anggota BPD, Perangkat Desa, Perangkat Desa, Pekemit, Ketua RT, Linmas dan Kades Posyandu terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur, M Yohsn Firmansyah kepada Suara NTB, Senin, 24 Maret 2025 menuturkan, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyakarat Desa (DPMD) telah membahas mekanisme dalam memfasilitasi Ekosistem Desa agar terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

“Kita melakukan perluasan perlindungan akan dilakukan di tahun 2025: BPD, Staf, Operator, Pekemit, RT, Linmas, dan Kader Posyandu,” ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan kepada Pekerja di wilayah kabupaten Lombok Timur sesuai amanah UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)

Sejauh ini manfaat yang telah dibayarkan kepada Peserta NIK Kab Lombok Timur sejumlah 463 kasus dengan total manfaat Rp 6 milyar. Yakni diberikan kepada semua segmen semua (PU, BPU, Jakon, PMI)

Kepala DPMD Lotim, H. Salmun Rahman hang dikonfirmasi Selasa, 25 Maret 2025 menjelaskan semua ekosistem desa tersebut harus dapat perlindungan sosial. Hal ini sesuai amanah UU.

Salmun mengakui sudah bertemu dengan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan membahas mekanisme pendaftaran kepesertaan ekosistem desa tersebut. Turut dilibatkan dalam pertemuan fasilitasi tersebut Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan pihak dari Bank NTB Syariah. “Telah dibahas bagaimana pola yang akan ditempuh mengenai pembayaran iuran cepat dan tepat waktu,” ungkapnya.

Sudah ada perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan memasukkan ekosistem desa kedalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan keharusan.

Ketentuan bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat alokasi dana desa diatur dalam beberapa peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa dana desa dapat digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang bekerja di desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, yang mengatur bahwa dana desa dapat digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari program perlindungan sosial.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengenaan Iuran dan Pembayaran Iuran, yang mengatur bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja (dalam hal ini, Pemerintah Desa) melalui alokasi dana desa. Pemerintah Desa sebagai pemberi kerja wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang bekerja di desa. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO