Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB masih menemukan beberapa sekolah yang memiki data siswa ganda dan data residu. Data invalid tersebut dikhawatirkan akan membuat nama siswa tidak keluar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Ijazah dan Sarana Prasarana (Simaspras). Sedangkan, ujian sekolah akan dilaksanakan pada 10 April 2025.
“Pendataan bisa kami katakan hampir 100 persen, kecuali beberapa sekolah yang (sedang) dirapikan datanya. Terutama sekolah-sekolah yang memiliki data siswa yang ganda,” kata Subkoordinator Kurikulum Bidang SMA, Dikbud NTB, Purni Susanto, di Mataram, Senin (24/3/2025).
Data residu adalah data yang terbaca oleh sistem dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai data yang tidak valid, seperti tanggal lahir yang keliru atau nama orang tua yang tidak tepat atau berbagai masalah yang mungkin memerlukan validasi lebih jauh sehingga data yang terbaca residu bisa valid.
“Data residu ini istilahnya data yang masih menggantung. Dikatakan valid tidak bisa, dikatakan tidak valid juga tidak bisa,” jelas Purni.
Data invalid tersebut kata Purni, akan mengancam peserta ujian tidak keluar namanya di Simaspras dan tidak akan bisa menerima ijazah.
“Jadi walaupun dia ikut menjadi peserta ujian di sekolahnya, terdata di Dinas Pendidikan, tapi kalau data di Simaspras dia tidak valid, akibat data residu ini, maka yang bersangkutan tidak akan keluar namanya di print-out otomatis untuk ijazah itu,” terangnya.
Purni mengingatkan, agar sekolah yang mengalami data residu segera memperbaiki data agar tervalidasi di Simaspras. Setelah data-data sudah valid, pihak sekolah akan mendapatkan Daftar Nominasi Tetap (DNT). DNT tersebut akan muncul secara otomatis ketika data-data yang ada di Simaspras sudah valid semua.
Setelah itu, Dikbud akan memberikan arahan kepada satuan pendidikan untuk mencetak DNT yang berbentuk kartu ujian. “Jadi DNT ini juga nanti akan kami gunakan sebagai dasar unntuk menentukan berapa persen kelulusan dari anak-anak dalam satuan pendidikan. Nanti sekolah akan melaporkan berdasarkan DNT yang mereka pegang,” ujar Purni
Selain itu, pihaknya juga beberapa kali mendapat pertanyaan perihal pelaksanaan US di sekolah-sekolah yang belum terakreditasi. Mengingat pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah yang belum terakreditasi tidak dapat menerbitkan ijazah untuk peserta didiknya.
“Nah ini banyak sekali sekolah yang bertanya ke kami di Dikbud. Kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih menunggu Juknis penerbitan ijazah dari pusat. Tahun ini mungkin agak sedikit lambat, karena tahun ini adalah tahun pertama dimana penerbitan ijazah dalam bentuk elektronik, bukan lagi berbentuk cetak seperti tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Diketahui, Ujian Sekolah akan dilaksanakan pada tanggal 10 April 2025 sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang sudah diturunkan Dikbud dua minggu yang lalu.
Purni mengatakan, pihakya juga mendapati masukkan dari sekolah-sekolah terkait jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah. Ia mengungkapkan ada beberapa sekolah yang mengusulkan agar jadwal US diundur. Alasannya, agar persiapan US bisa lebih matang, mengingat siswa akan kembali ke sekolah pada tanggal 9 April setelah libur lebaran.
Meski demikian, ada beberapa sekolah tetap menginginkan agar jadwal pelaksanaan US tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Dikbud melalui Juklak.
“Sekolah-sekolah yang menginginkan agar ujian berjalan sesuai dengan tangggal yang diterbitkan Dikbud itu karena mereka setelah ujian sekolah akan menghadapi UTBK. Persiapan anak-anak yang akan menghadapi tes berbasis komputer untuk masuk perguruan tinggi,” pungkasnya. (sib)