Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menggelar rapat untuk menggodok Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Rapat itu diadakan secara luring di SMKN 1 Mataram dan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (26/3/2025) malam.
“Alhamdulillah sudah jadi (Juknis SPMB). Regulasi sudah disampaikan Pak Kadis (Dikbud) pada saat rapat,” kata Kabid Pembinaan SMA, Dikbud NTB, Supriadi saat dihubungi Suara NTB, Kamis, (27/3/2025).
Meski demikian, pihaknya belum menyebarkan Juknis tersebut ke seluruh sekolah. Pihaknya memerlukan saran dari pihak terkait untuk kesempurnaan Juknis SPMB.
“Salah satu unsur penting tadi malam (saat rapat) terkait masukan sekolah terhadap pelaksanaan SPMB dan Juknis. Semua masih berproses untuk mendapatkan saran dan masukan untuk kesempurnaan juknis SPMB,” ujarnya.
Supriadi menuturkan, persentase kuota jalur di SPMB juga sudah dibahas. “Namun masih ada beberapa pendapat terkait persentase (kuota), sehingga butuh pembahasan dan pendalaman untuk kesepakatan bersama,” ujarnya.
Rapat pembahasan Juknis SPMB yang dilangsungkan di SMKN 1 Mataram tersebut turut dihadiri oleh Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) NTB dan seluruh kepala SMA, SMK, serta SLB se-NTB.
Supriadi menyampaikan, dalam rapat pembahasan Juknis SPMB itu, beberapa kepala sekolah memberikan saran dan masukan kepada Dikbud untuk penerapan SPMB di NTB.
“Saran mereka terkait daerah blank spot, persentase, atensi lebih terhadap sekolah pinggiran,” jelasnya.
Sebagai informasi, daerah blank spot adalah wilayah yang tidak memiliki akses komunikasi dan informasi. Blank spot dapat terjadi di daerah terpencil atau pun perkotaan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Pergub dan Juknis SPMB terlebih dahulu. Ia berharap informasi terkait juknis SPMB bisa secepatnya rampung. “Insyaallah minggu ini sebelum libur panjang kami berikan informasi awalnya,” katanya kepada Suara NTB, Kamis (20/3/2025).
Aidy mengapresiasi perubahan PPDB menjadi SPMB. Menurutnya, SPMB mengakomodasi sejumlah keinginan masyarakat dalam menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu. Perubahan istilah tersebut juga dirasa lebih familier.
“Bagus juga perubahan itu untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat menyekolahkan anak-anaknya sesuai dengan perkembangan sekarang ini. Perubahan istilah lebih familier dengan menggunakan istilah murid baru,” jelas Aidy.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pergantian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal itu mengemuka pada Forum Konsultasi Publik, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menguraikan, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non-akademik. Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Adapun terkait kuota di masing-masing jalur juga mendapat perubahan di sistem penerimaan baru ini. Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; jalur mutasi maksimal 5%; dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%. (sib)