spot_img
Sabtu, April 26, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANSPMB SMK Prioritaskan Murid Kurang Mampu, Disabilitas, dan Domisili Terdekat

SPMB SMK Prioritaskan Murid Kurang Mampu, Disabilitas, dan Domisili Terdekat

Mataram (Suara NTB) – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMK akan mengutamakan calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi rendah, disabilitas, serta calon murid dengan domisili terdekat. SPMB pengganti PPDB akan mulai dilangsungkan pada tahun ajaran 2025/2026.

Plt. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Muazam, S.Pd., mengatakan tahun ini, SPMB SMK mengacu pada pasal 8 Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 yakni memprioritaskan calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas dengan kuota paling sedikit 15 persen.

“SMK juga dapat memprioritaskan calon murid dengan domisili terdekat paling banyak 10 persen,” katanya saat dihubungi Suara NTB, Sabtu, 29 Maret 2025.

Selain itu, SPMB pada jenjang SMK juga akan tetap mempertimbangkan sejumlah kompenen seperti prestasi akademik maupun non-akademik, hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid tersebut berdasarkan kriteria satuan pendidikan dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

“Masih sama seperti tahun sebelumnya, menggunakan nilai rapor,” ujarnya.

Muazam menyambut baik SPMB sebagai pengganti PPDB sebagai sistem penerimaan murid di jenjang SMK. “Semua tentu demi peningkatan mutu pendidikan di SMKN (seluruh) Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

Kemendikdasmen telah melakukan serangkaian penyempurnaan kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu 1) Rapat koordinasi dengan dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 2) Analisis data penerimaan murid tahun 2017-2024 untuk memahami tren dan tantangan yang ada; 3) Forum konsultasi publik, yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, orang tua murid, serta pengamat pendidikan; 4) Harmonisasi regulasi dengan kementerian dan lembaga terkait; dan 5) Pengesahan peraturan pada 28 Februari 2025 sebagai dasar pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran mendatang.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot di Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025.

Ia juga menambahkan bahwa proses seleksi di SMK akan mempertimbangkan beberapa aspek utama, seperti nilai rapor, prestasi akademik maupun non-akademik, serta tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengumuman hasil seleksi akan disampaikan secara transparan, termasuk daftar calon murid yang tidak lolos seleksi, guna memastikan setiap tahap penerimaan dilakukan secara adil dan terbuka. (sib)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO