spot_img
Minggu, Maret 30, 2025
spot_img
BerandaEKONOMILibur Lebaran dan Nyepi, Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor SPT...

Libur Lebaran dan Nyepi, Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Penghapusan sanksi ini berkaitan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang berlangsung pada 25 Maret 2025. Dengan adanya kebijakan ini, keterlambatan pembayaran dan pelaporan hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif atau diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP OP yang seharusnya jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan periode libur panjang hingga 7 April 2025. Hal ini berpotensi mengurangi hari kerja yang tersedia bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

“Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum serta berlaku adil bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, WP OP tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa khawatir terkena denda akibat keterlambatan selama periode yang telah ditentukan. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO