Praya (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menunjukkan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba di daerah ini. Kejari Loteng memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap tiga kurir narkoba seberat 7 kilogram (Kg) lebih yang ditangkap aparat kepolisian pada akhir Agustus 2024 lalu.
Tuntutan hukuman mati tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran nakoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kamis (27/3/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU Fajar Said, S.H., LL. M., menyatakan bahwa ketiga terdakwa masing-masing inisial I, RA, dan JB telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena itu, JPU kemudian menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan maksimal, hukuman mati.
Tuntutan tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan. Sekaligus sebagai pesan tegas dan kuat kepada para pelaku kejahatan khususnya narkoba. Bahwa negara tidak akan menolerir setiap bentuk peredaran narkoba, karena narkoba terbukti telah merusak kehidupan masyarakat utamanya para generasi muda bangsa ini.
Dalam persidangan tersebut terungkap kalau para terdakwa kedapatan membawa narkoba kenis sabu-sabu yang dibagi dalam tiga paket. Dengan terdakwa I membawa 1,98 kilogram, terdakwa JBP membawa 3 kg lebih serta terdakwa RA membawa 2 kg lebih. Sehingga total keseluruhan paket narkoba tersebut seberat 7 kg.
Para terdakwa sendiri mengaku mendapat perintah dari orang yang berbeda-beda dan tidak mereka kenal sebelumnya untuk membawa dan menyerahkan barang haram tersebut ke salah seorang warga di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Sebagai imbalannya, para terdakwa bakal diberikan upah yang besar, sehingga para terdakwa tergiur dan bersedia mengikuti perintah orang tak dikenal tersebut.
“Keputusan untuk menuntut hukuman mati ini juga merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen Kejari Loteng dalam mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negative penyalahgunaan narkotika,” tambah Kasi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu, SH., MH.
Sebelumnya, para terdakwa ditangkap tim gabungan Polres Loteng bersama Polsek Praya Barat di jalur by pass Batujai pada akhir Agustus 2024 lalu. Saat ditangkap para terdakwa menaiki mobil minibus hendak ke Lotim. Paket-paket narkoba yang dinilainya ditaksir mencapai Rp 7 miliar lebih tersebut disimpan di dalam tas oleh para terdakwa.
Aksi penangkapan para terdakwa menjadi tontotan warga sekitar dan videonya sempat viral di media sosial. Hampir semua barang bukti narkoba tersebut pun sudah dimusnahkan oleh aparat Polres Loteng awal tahun 2025 kemarin. Hanya menyisakan sebagaian kecil saja untuk keperluan barang bukti. (kir)