spot_img
Kamis, April 24, 2025
spot_img
BerandaHEADLINE2.856 Warga Binaan di NTB Terima Remisi Idulfitri dan Nyepi

2.856 Warga Binaan di NTB Terima Remisi Idulfitri dan Nyepi

Mataram (SuaraNTB) –Sebanyak 2.856 narapidana dan anak tahanan yang beragama Islam dan Hindu di NTB menerima remisi khusus Pengurangan Masa Pidana Khusus untuk hari raya Nyepi dan Idulfitri.

Pemberian remisi khusus bagi narapidana pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna dalam siaran persnya, Jumat (28/3/2025) mengumumkan sebanyak 2.856 narapidana dan anak tahanan yang beragama Islam dan Hindu menerima remisi khusus Pengurangan Masa Pidana Khusus.

Dari jumlah tersebut, narapidana dan anak binaan yang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) sebanyak 2.852 orang dan yang mendapatkan RK II (langsung ebas) sebanyak 4 orang, yakni 1 orang RK Nyepi dan 1 orang RK Idul Fitri dari Lapas Lombok barat, 1 orang RK Idul Fitri dari Lapas Sumbawa serta 1 orang RK Idul Fitri dari LPKA Lombok Tengah.

Besaran RK dan PMP tentunya bervariasi tergantung dari Lama Pidana yang telah dijalani. Berdasarkan Perolehan Remisi, ada sebanyak 604 orang mendapatkan pengurangan 15 hari, sebanyak 1.928 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan, sebanyak 278 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari dan sebanyak 44 orang mendapatkan pengurangan 2 bulan masa pidana.

Sementara itu, untuk jumlah narapidana terbanyak yang mendapatkan remisi adalah di Lapas KelasIIa Lombok Barat sebanyak 1148 narapidana. Kemudian Lapas kelas IIA Sumbawa sejumlah 503 narapidana dan Lapas kelas IIB Dompu sebanyak 352 narapidana.

Hingga saat ini, tercatat jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Nusa Tenggara Barat Berjumlah 4.690 orang yang terdiri dari 3665 orang Narapidana dan 1025 orang tahanan.

Dalam laporannya, Agung Krisna mengatakan, bagi seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana bisa menjadikan momen ini berubah lebih baik. Selain itu, tetap menjalani program pembinaan selama berada di Lapas ataupun rutan serta bagi yang Bebas pada hari raya Nyepi maupun Idulfitri dapat kembali sebagai warga negara yang baik, taat hukum serta tidak mengulangi lagi tindak pidana yang telah dilakukan. (nia)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO