Mataram (Suara NTB) – Sebuah video di media sosial Facebook memperlihatkan Tim Dinas Perhubungan Provinsi NTB yang diduga diusir oleh pengelola Perusahaan Otobus (PO) Trans Idola Samawa saat berkunjung ke kantor PO tersebut di Mataram. Pihak PO diduga mengusir tim Dishub NTB sebab negosiasi untuk kembali beroperasi tidak disetujui oleh Dishub. Pasalnya, PO Trans Idola belum menyelesaikan izin operasional di Dishub NTB.
Menanggapi pengusiran ini, Kepala Dishub NTB, Lalu Mohammad Faozal menilai tindakan PO tersebut kurang baik. Pasalnya, Dishub telah memberikan mereka waktu 1,4 tahun untuk mengurus izin namun tidak diindahkan.
Faozal saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 28 Maret 2025, menegaskan, untuk bisa bebas beroperasi, tim PO harus membereskan perizinan operasional di Dinas Perhubungan Provinsi NTB sebab PO tersebut merupakan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).
“Izinnya belum diselesaikan sehingga diminta untuk tidak beroperasi. Silakan perusahaan IT ini mengurus izinnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Faozal mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan untuk PO melengkapi izin operasional belum mengantongi izin trayek antar kota dalam provinsi Sumbawa-Mataram.
Penghentian operasional bus dengan tujuh armada tersebut dinilai sebagai salah satu langkah Pemprov NTB untuk menertibkan PO nakal yang tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan perusahaan ini tertib aturan, Faozal mengatakan pihaknya telah mendatangi secara langsung perusahaan ini dan meminta agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Dishub NTB selaku regulator travel tersebut karena mereka merupakan angkutan antar daerah.
“Saya kemarin datang langsung ke kantornya. Dan saya minta patuh pada apa yang sudah kita perintahkan untuk tidak operasional,” katanya.
Adapun jika ditemukan travel ini tetap beroperasi padahal sudah diberikan SP3, Faozal memastikan tidak akan memproses izin perusahaan tersebut, sehingga mereka tidak bisa beroperasi dalam waktu yang lama.
“Kalau dia kemudian beroperasi dan kita tahu, pastilah izinnya kita tidak usah proses. Ini kan untuk mereka. Izinnya ada di kita karena dia AKDP. Nanti kita berikan dia peringatan, kalau tidak ya tidak usah kita proses. Berarti dia tidak kooperatif sama regulator,” jelasnya.
Selain pelanggaran izin, beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan oleh travel ini adalah armada seringkali menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada terminal bus angkutan umum, serta perusahaan masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor luar Provinsi NTB dan menggunakan pelat hitam putih.
Respons Lambat
Dikonfirmasi terpisah, pemilik PT Idola Trans Samawa, Zulfikar memastikan tidak akan menghentikan operasional armada Idola Trans Mataram-Sumbawa PP. Karena sampai dengan saat ini management masih memiliki bookingan untuk membawa penumpang.
“Saya tidak bisa mengiyakan itu (penghentian) karena saya masih punya bookingan karena apa yang menjadi syarat untuk jalan sudah saya urus, ” ucapnya.
Dia melanjutkan, pengurusan izin trayek tersebut bukan dilakukan tahun ini saja bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu. Tetapi karena respon yang lambat dari dinas perhubungan provinsi sehingga izin trayek lambat diterbitkan.
“Saya pikir kendaraan plat kuning pun belum tentu memegang izin trayek. Kalau saya dikatakan bodong tentu saya bantah karena saya memiliki PT dan berbadan hukum, ” jelasnya.
Fikar menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan mutasi terhadap sejumlah unit kendaraan yang dimiliki sejak tahun 2023 lalu tetapi karena ada permintaan yang aneh-aneh sehingga dirinya tidak melanjutkan proses mutasi tersebut. Dirinya pada saat itu fokus untuk penambahan unit untuk mengejar target yang ada.
“Saya tidak menyalahkan siapa-siapa terkait hal ini, cuman jangan langsung menghentikan operasional armada kami kok tega sekali pemerintah. Padahal saya sudah sangat loyal terhadap pemerintah, ” tukasnya. (era/ils)