spot_img
Sabtu, April 26, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANKemendikdasmen Berikan Tata Cara Penetapan Wilayah SPMB  

Kemendikdasmen Berikan Tata Cara Penetapan Wilayah SPMB  

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan tata cara penetapan wilayah administratif terkait sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang akan dilaksanakan pada tahun ajaran 2025/2026.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Adapun tata cara penetapan wilayah sebagai berikut.

Pertama, melalui Pendekatan Wilayah Administratif. Melalui pendekatan ini pemerintah daerah (pemda) dapat menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan menentukan sejumlah wilayah administratif tertentu seperti RT, kelurahan, atau kecamatan ke dalam wilayah penerimaan murid baru. Namun, sebelum itu memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya serta akses ke satuan pendidikan.

Meski demikian, khusus untuk jenjang SMA Pemda dapat memperluas wilayah penerimaan murid baru hingga lintas kabupaten/kota.

Kedua, melalui pendekatan radius satuan pendidikan. Pendekatan ini menjadikan satuan pendidikan sebagai episentrum atau titik pusat untuk mengukur jarak tertentu.  Jarak radius ditentukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya dan akses ke satuan pendidikan, sehingga radius wilayah satuan pendidikan yang satu dapat berbeda dengan satuan pendidikan lainnya.

Ketiga, pemerintah daerah dapat menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan metode yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto mengatakan, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru. Namun, pemda harus mempertimbangkan rayonisasi administratif berdasarkan kelurahan/desa atau kecamatan, jarak domisili ke sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, melihat ketersediaan daya tampung berdasarkan kapasitas ruang kelas dan jumlah calon murid di wilayah tersebut.

“Penerimaan murid baru harus mempertimbangkan kondisi geografis, distribusi sekolah, serta daya tampung yang tersedia. Jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan sekolah swasta yang terakreditasi,” jelas Gogot di Jakarta, Senin 3 Maret 2025.

Sebelumnya, Kemendikdasmen resmi mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 tentang  SPMB.  Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

Gogot menyampaikan kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Gogot juga menyampaikan SPMB tahun 2025 tetap menggunakan empat jalur utama yakni; jalur domisili yang mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah, yakni melalui jalur afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.

Selanjutnya ada jalur prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah dan terakhir jalur mutasi, diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. (sib)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO