spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEKPU NTB Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp19,1 Miliar ke Pemprov NTB

KPU NTB Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp19,1 Miliar ke Pemprov NTB

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB kembalikan dana hibah Rp19,1 miliar kepada Pemprov NTB. Dana tersebut merupakan sisa hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan 27 November 2025 lalu.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid melalui Sekretaris KPU, Mars Ansori Wijaya menyampaikan, di Pilkada tahun lalu, Pemprov NTB menghibahkan sebesar Rp138 miliar kepada KPU untuk kelancaran proses Pilkada.

Dana sebesar Rp138 miliar diperuntukkan untuk dana kampanye para paslon, logistik, calon perseorangan, pemungutan suara ulang (PSU), dan biaya sengketa hukum. Namun, karena tidak adanya calon perseorangan, PSU, serta di NTB hanya tiga paslon, sehingga masih banyak dana yang tersisa.

Kampanye jauh berkurang juga realisasinya. Karena cuma tiga paslon jadi berpengaruh. Kita usulkan lima paslon kemarin, dari sekian partai kita bagi plus perorangan, jadi delapan kemarin kita usulkan, ucapnya.

Pengembalian juga dilakukan oleh KPU kabupaten/kota yang masih memiliki sisa dana hibah Pilkada. Disampaikan, kemarin merupakan hari terakhir pengembalian, tercatat sudah ada dua kabupaten/kota di NTB yang melakukan pengembalian sebelum cuti lebaran.

Memang sudah ada yang mengembalikan sebelum cuti bersama kemarin. Tetapi, paling lambatnya sebetulnya hari ini, katanya.

Di lain sisi, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Ervan Anwar mengatakan sisa hibah yang dikembalikan oleh KPU NTB akan masuk kas daerah dan akan dipergunakan untuk menutupi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mungkin ada pendapatan yang kurang, itu bisa menutupi, katanya.

Selain untuk menutupi PAD, dana senilai Rp19,1 miliar ini juga akan diperuntukkan untuk mendukung program-program prioritas daerah seperti perbaikan infrastruktur.

Pengembalian ini, lanjut Ervan sudah sesuai dengan regulasi, bahwa hibah dari sisa Pilkada akan dikembalikan ke kas daerah. Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah melakukan pengembalian. Di perjanjian hibah, bunyi kalau ada sisa dikembalikan. Tidak harus habis kan, ucapnya.

Adanya pengembalian dari KPU ini, ucap Ervan merupakan hal yang biasa. Artinya, tidak ada permasalahan seperti kurang maksimalnya lembaga mengelola Keuangan. Ini beda, in ikan hibah. Dan bunyi di perjanjian seperti itu, ucapnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO