Mataram (Suara NTB) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB terus mendapatkan laporan dari masyarakat terkait belum diberikannya ijazah pasca-kelulusannya beberapa tahun lalu, salah satunya di SMKN 3 Mataram.
Terhadap hal tersebut, Ombudsman mendatangi SMKN 3 Mataram meminta klarifikasi pada akhir bulan Maret 2025 lalu. Ombudsman mengapresiasi Langkah SMKN 3 Mataram dalam penyaluran ijazah yang tersimpan di sekolah.
Kepala SMKN 3 Mataram, H. Sulman Haris mengatakan, tidak ada penahanan ijazah di SMKN 3 Mataram. Pihaknya hanya masih mendata ijazah yang belum diambil oleh para alumni lulusan SMKN 3 Mataram.
“Ada ratusan ijazah yang belum diambil di sekolah, kami sedang menyelesaikan pendataan dan komitmen mengumumkan melalui media sosial milik SMKN 3 Mataram dan media massa lokal agar diketahui oleh masyarakat khususnya alumni SMKN 3 Mataram agar segera mengambil ijazahnya,” ujar Sulman Haris.
Ia menambahkan keberadaan ratusan Ijazah di SMKN 3 Mataram ini ada yang terdata sejak tahun 1996/1997, sehingga untuk menghindari risiko kerusakan dan kehilangan ijazah, maka pihaknya akan segera membagikan kepada para alumni.
“Risiko kehilangan dan rusak menghantui jika kami menyimpan dalam waktu lama ijazah para alumni dimaksud, oleh karena itu kami berharap kepada para alumni untuk segera mengambil ijazahnya, sehingga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya seperti melamar pekerjaan atau sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Sulman Haris.
Sulman Haris menegaskan, tidak ada pembayaran dalam pengambilan ijazah ini. Nantinya hanya akan ada pengecekan kewajiban yang perlu dituntaskan. “Yang jelas, yang paling pokok, ada komunikasi, ada koordinasi, tidak pernah kami persulit. Kalau pun ada hal-hal yang berbeda tafsir atau beda pendapat, atau informasi kurang lengkap, lalu diterjemahkan sendiri itulah yang membuat bias,” ujarnya.
Pihaknya juga menggunakan tajuk “SMKN 3 Mataram Memanggil”. Melalui tajuk ini, pihaknya ingin memanggil alumni yang belum mengambil ijazah. Termasuk mengajak alumni secara keseluruhan untuk memviralkan informasi ini agar mereka bisa menyampaikan ke angkatan masing-masing.
Sulman Haris meminta kepada seluruh alumni SMKN 3 Mataram dari angkatan 1996 hingga 2024, bahwa ijazah yang belum diambil dapat diurus sesuai ketentuan.
Jadwal pengambilan ijazah pada Senin–Jumat, pukul 08.00–14.00 Wita di Bagian Tata Usaha SMKN 3 Mataram. Dokumen yang harus dibawa, yaitu asli dan fotokopi KTP/SIM/Kartu Pelajar (jika masih ada), Surat Kuasa bermeterai (jika diambil oleh orang lain), dan fotokopi SKHUN atau dokumen lain yang mendukung.
Khusus untuk alumni tahun lama (1996–2015), harap melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kontak sekolah untuk memastikan ketersediaan dokumen. “Jika terdapat kendala administrasi, silakan berkoordinasi dengan pihak sekolah,” pungkas Sulman Haris.
Terhadap komitmen tersebut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi NTB Arya Wiguna mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Kepala SMKN 3 Mataram Sulman Haris. Arya mengatakan dengan diumumkannya pemilik ijazah alumni SMKN 3 Mataram akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mengambil ijazah miliknya.
“Kami mengapresiasi peran aktif SMKN 3 Mataram dengan mengumumkan ke publik terkait ijazah para alumni SMKN 3 Mataram yang belum diambil, karena dengan pengumuman ini jadi masyarakat tahu bahwa ijazahnya masih tersimpan di sekolah yang kemudian dengan sendirinya akan datang mengambil ke sekolah,” ujar Arya.
Arya menambahkan bahwa komitmen kepala sekolah untuk mendistribusikan ijazah harus juga sampai ke seluruh jajaran di internal sekolah. Menurutnya, jangan sampai terjadi miskomunikasi pada saat siswa akan mengambil ijazah kemudian dikaitkan dengan tunggakan BPP dan sebagainya, terlebih jika siswa yang dimaksud adalah dari keluarga tidak mampu.
Arya berharap langkah SMKN 3 Mataram ini dapat dijadikan contoh bagi sekolah lain karena Ombudsman juga mendapat laporan yang sama di sekolah lain. “Kami juga terima laporan terkait belum diberikannya ijazah siswa di sekolah lain, sehingga kami berharap langkah SMKN 3 Mataram ini bisa diduplikasi oleh sekolah lain yang pada akhirnya seluruh siswa mendapatkan ijazahnya,” ujarnya.
Hal ini sebagaimana arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui surat Nomor: 420 /5347.UM/Dikbud tanggal 21 Desember 2020 yang ditujukan kepada Kepala KCD dan Kepala SMA/SMK/SLB se-NTB untuk melakukan koordinasi terkait pendistribusian ijazah yang belum terselesaikan dengan melakukan pemanggilan resmi kepada peserta didik untuk semua angkatan guna mengambil ijazah yang belum terdistribusi. (ron)