spot_img
Senin, April 28, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDigerebek Usai Nyabu, Pasutri Pelaku Narkoba di Bengkel Lombok Barat Diringkus Polisi

Digerebek Usai Nyabu, Pasutri Pelaku Narkoba di Bengkel Lombok Barat Diringkus Polisi

Giri Menang (Suara NTB) – Pasangan suami istri inisial S dan SN yang berdomisili di Desa Bengkel Kecamatan Labuapi, Lombok Barat dibekuk Satres Narkoba, pada Kamis (3/4/2025) pukul 17.40 Wita. Pasutri ini ditangkap lantaran diduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Selain pasutri, satu orang ikut diamankan dalam penggrebekan oleh Tim Satres Narkoba. Para pelaku ditangkap usai nyabu.

Kasat Res Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika didampingi KBO Satres Narkoba, menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba melibatkan Pasutri dan satu orang lainnya. “Pelaku ini diduga menjual, pengedar dan atau memiliki, menyimpan menguasai dan atau menyalahgunakan mengonsumsi Narkotika jenis sabu,” terang Kasatreskoba.

Penangkapan ketiga pelaku masing-masing insial S seorang residivis, SN diduga pemakai yang merupakan istri dari S. Dan H diduga pemakai. Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka S, sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi dan data yang valid. Timnya langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka S, SN, dan H.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 klip, 1 poket dan satu buah pipa kaca yang masih berisi bahan diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto BB Sabu yang diamankan 2,56 gram. Ditemukan juga alat untuk konsumsi narkoba. Pihaknya juga mengamankan lima buah HP, uang tunai 500 ribu

Kemudian dilakukan tes urine terhadap para pelaku. Hasilnya, tersangka SN positif narkotika jenis sabu. Dari ketiga pelaku, S merupakan residivis yang berperan sebagai pengedar. Sedangkan peranan dua pelaku lainnya, yakni NS dan H masih didalami pihaknya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan ATAU 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Dan minimal denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO