Mataram (Suara NTB) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021 divonis 4 dan 6,6 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Mataram, Rabu, 9 April 2025. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dua terdakwa tersebut adalah Abubakar Husain (AH) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan tersebut, serta Yanrik sebagai pelaksana proyek dari PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa AH dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih saat membacakan amar putusan.
Yanrik divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara. “Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp944.538.410. Jika tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan, maka dipidana penjara selama 3 tahun 9 bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, AH dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara sedangkan Yanrik dituntut kurungan 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Yanrik juga dibebankan membayar uang pengganti Rp944.538.410 subsider 3 tahun 9 bulan penjara.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi melalui penggelembungan harga material proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp944 juta.
Proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota pada 2021 itu dilaksanakan dengan nilai kontrak Rp7, 95 miliar dari pagu anggaran Rp8,05 miliar. (mit)