spot_img
Selasa, April 22, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPenggabungan OPD Tunggu Kebijakan Wali Kota

Penggabungan OPD Tunggu Kebijakan Wali Kota

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram telah menyelesaikan kajian penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD). Tindaklanjutnya menunggu kebijakan dari kepala daerah (wali kota,red).

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kota Mataram, Arifuddin menerangkan, pihaknya telah menyiapkan kajian terhadap rencana penggabungan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Mataram. Hasil kajian sebenarnya telah diserahkan ke Pemprov NTB, tetapi belum ditindaklanjuti karena menunggu regulasi dari pemerintah pusat. “Sebelumnya saya masuk di sini (Ortal,red) kajian itu sebenarnya sudah ada. Bahkan, sudah masuk ke meja gubernur,” terangnya.

Perangkat daerah yang akan digabung diantaranya, Dinas Kepemudaan dan Olahraga akan digabung ke Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan akan digabung dengan Dinas Pertanian, Badan Riset Daerah akan digabung dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Sedangkan, Dinas Pemadam Kebakaran yang akan digabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah batal digabung pasca keluarnya peraturan dari pemerintah pusat.

Arif menegaskan, tindaklanjut dari penggabungan OPD belum ada perintah dari wali kota. “Kalau sewaktu-waktu diminta kita sudah siapkan kajiannya,” pungkasnya.

Ia memahami penggabungan OPD ini menjadi isu menarik sejalan dengan rencana perampingan OPD di Pemprov NTB. Namun demikian lanjut Arif, pihaknya juga perlu memikirkan dampak dari penggabungan OPD tersebut.

Salah satu dampak akan ditimbulkan berkaitan dengan distribusi sumber daya manusia. Ia mencontohkan, masing-masing OPD memiliki pejabat setingkat eselon III. Jika digabung antara Dinas Pertanian dengan Dinas Perikanan, maka pejabat eselon III tidak akan mendapatkan jabatan. “Di Dinas Pertanian saja memiliki empat kepala bidang. Sedangkan, di Dinas Perikanan ada tiga kabid. Di satu sisi, Dinas Pertanian menjadi tipe B dengan empat kabid. Sisanya, harus didistribusikan kemana,” jelasnya.

Ia memahami penggabungan OPD juga berdampak terhadap efisiensi anggaran. Namun demikian, tidak bisa serta merta dilihat dari aspek penganggaran, melainkan risiko yang ditimbulkan juga perlu diperhatikan. ASN yang sebelumnya mendapatkan jabatan memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan jabatan.

Oleh karena itu lanjut Arif, perlu dikaji lebih mendalam apabila penggabungan dilakukan sembari mempersiapkan OPD serumpun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang urusan pemerintah daerah. “Karena dipaksa penggabungan mereka harus tetap mendapatkan tunjangan. Hal ini perlu dikaji secara mendalam,” demikian kata dia. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO