DPRD NTB telah menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Pemprov NTB. Raperda itu diajukan dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi OPD, sesuai dengan kajian yang telah dilakukan.
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengaku belum menelaah secara detail OPD mana yang akan dirampingkan sesuai dengan usulan Pemprov. Namun demikian, pihaknya akan tetap terbuka dan menerima masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Raperda tersebut.
Isvie menilai, perampingan OPD Pemprov NTB diperlukan untuk mendukung birokrasi yang ramping namun efektif untuk memberikan pelayanan masyarakat.
“Perampingan OPD itu perlu karena kita kan melihat banyak OPD yang tidak berfungsi dengan baik. Saya kira bagus itu. Saya secara pribadi mendukung penuh perampingan struktur organisasi OPD di NTB,” kata Isvie Rupaeda kemarin.
Menurutnya, ada beberapa OPD yang perlu dirampingkan oleh Pemprov seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Dinas Koperasi dan UKM. Dan beberapa OPD lainnya yang perlu dilebur berdasarkan kajian eksekutif.
Namun ada beberapa OPD yang perlu dipertahankan, misalnya Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB yang tetap harus ada karena menyangkut inovasi daerah. “Saya kira Brida masih harus berdiri karena itu inovasi,” katanya.
Kemudian Pemprov perlu juga mendengar masukan dari kalangan aktivis perempuan yang menolak peleburan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB ke OPD yang lain. Alasannya yaitu untuk mengoptimalkan upaya perlindungan perempuan dan anak di daerah ini.
“Soal yang perempuan (DP3AP2KB-red) banyak yang berharap masih tetap menjadi dinas tersendiri, saya kira itu patut diperhatikan. Karena kita tahu persoalan perempuan dan anak di NTB masih banyak. Kita tahu di NTB tidak nyaman perempuan karena banyak KDRT, pelecehan, perceraian dan lain sebagainya. Tapi tolong kepala dinasnya yang kompeten,” kata Isvie.
Sementara itu Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Nursalim mengatakan, setelah diserahkan ke DPRD, pihak legislatif akan melakukan kajian akademik, dan akan diperkaya dengan data dukung, tugas, dan fungsi setiap OPD yang mengalami perampingan atau penggabungan.
Yang menjadi fokus Pemprov NTB dalam perampingan kali ini, adalah memastikan seluruh OPD memperkuat sistem digitalisasi. Menurutnya, dengan kuatnya IT tiap OPD, seramping apapun perangkat daerah dalam pemerintahan, tetap bisa memberikan pelayanan dengan maksimal.
Sebelumnya, Pemprov NTB telah merampingkan OPD lingkup Pemprov dari yang semula 36 menjadi 31. Begitupun untuk UPTD yang ada di tiap OPD yang semula berjumlah 99 dirampingkan menjadi 44.
Berdasarkan data matriks restrukturisasi perangkat daerah desain baru yang diterima media, ada beberapa desain baru yang telah dirampungkan perencanaannya. Misalnya Biro Umum dan Administrasi Pimpinan digabung menjadi satu. Kemudian Dinas Dikbud dan Dispora menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Dinas Kesehatan akan menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana NTB. Dinas PUPR dan Dinas Perkim dilebur menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan. Kemudian Dinas Sosial didesain baru akan menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selanjutnya tiga OPD dilebur menjadi satu yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Kemudian akan ada Dinas Kebudayaan tersendiri yang lepas dari Dinas Dikbud.(ris)