spot_img
Kamis, April 24, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPengangkatan Tenaga Honorer Dihentikan

Pengangkatan Tenaga Honorer Dihentikan

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram memastikan akan menghentikan pengangkatan tenaga honorer. Kebijakan ini sesuai dengan arahan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono dikonfirmasi kemarin menerangkan, Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2025, pemerintah daerah dilarang mengangkatan kembali tenaga honorer. Kebijakan ini dipastikan akan ditindaklanjuti karena seluruh tenaga penunjang kegiatan telah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. “Iya, sudah tidak boleh lagi mengangkatan tenaga honorer mulai 1 Januari 2025 sesuai arahan BKN,” terangnya.

Tenaga honorer di lingkup Pemkot Mataram dipastikan banyak yang berkurang. Pasalnya, tenaga penunjang kegiatan telah lulus seleksi PPPK. Khusus TPK yang diangkat menjadi PPPK lanjutnya, secara otomatis gajinya akan dihentikan mulai periode bulan April.

Namun demikian, Pemerintah Kota Mataram memberikan pengeculian terhadap pengangkatan petugas kebersihan, sopir, dan penjaga kantor. Mereka akan masuk tenaga penunjang kegiatan karena memiliki peran penting. “Kalau tidak ada mereka cukup mengkhawatirkan juga,” jelasnya.

Meskipun diakui tidak ada sanksi bagi daerah untuk mengangkatan tenaga honorer. Sebab, Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga memberikan ruang bagi kabupaten/kota maupun provinsi untuk mengangkat TPK sesuai kebutuhan dan anggaran.

Yoyok sapaan akrabnya menambahkan, Pemkot Mataram tidak mungkin memaksakan diri untuk mengangkat tenaga penunjang kegiatan sementara anggaran lainnya terbengkalai. “Jadi tergantung kebutuhan dan kondisi anggaran daerah,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan, tidak akan mengangkat TPK atau tenaga honorer karena berkaitan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025, berkaitan dengan mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO