Giri Menang (Suara NTB) -Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya mengeksekusi di sebagian lahan Gili Sudak Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Lombok Barat (Lobar), Kamis (24/4/2025). Pasalnya, tahun lalu pernah dilakukan upaya eksekusi, tetapi gagal.
Eksekusi ini menindaklanjuti putusan PK Mahkamah Agung (MA) berdasarkan usulan pihak Muksin Maksum, selaku pemenang dalam sengketa tersebut. Sebagian lahan Gili itu pun resmi dimiliki oleh Muksin Maksum. Proses eksekusi lahan itu mendapat pengawalan dari Pihak Kepolisian dan TNI.
Terdapat dua bidang lahan yang di eksekusi yang total luasnya 6,37 hektare yang Sempat dikuasai oleh sebuah perusahaan dan tiga orang. Putusan PK MA Nomor 366 PK/pdt/2023 memenangkan penggugat Muksin Mahsun beserta ahli warisnya sebagai pemilik sah lahan seluas 6,37 hektare.
Muksin memperoleh lahan itu dari almarhum orang tuanya H Mahsun yang membeli lahan tersebut dari Syamsudin ahli waris dari Daeng Kasim (pemilik pertama lahan) atau pemegang Pipil Garuda pada tahun 1957. Pembelian disertai dengan kwitansi atau dibawah tangan. Tidak ada penolakan atau keberatan dari pihak tergugat dan kuasa hukumnya saat eksekusi di Bidang pertama seluas 10.003 meter persegi yang sempat dikusasi oleh PT Pijak Pilar Mataram. Di mana di bidang pertama itu berupa lahan kosong.
Namun berbeda di bidang kedua yang memiliki empat sertifikat dengan luas masing-masing 4.227 meter persegi, 130 meterpersegi, 9.848 meter persegi, dan 31.925 meter persegi. Kuasa hukum salah satu tergugat Debora Sutanto keberatan atas eksekusi itu dengan alasan lahan tersebut telah dipecah sertifikatnya karena sudah dibeli oleh orang lain.
Selain itu sudah ada didirikan bangunan oleh pihak yang sempat menguasai lahan tersebut. Meski keberatan itu dicatat oleh Juru Sita PN Mataram, tetapi proses eksekusi tetap berlangsung.
“Secara umum Pengadilan Mengambil alih kekuasaan termohon eksekusi, baik orang maupun barang-barang di atasnya kami serahkan kepada pemohonnya (pihak yang menang),” terang Jurusita PN Mataram, Hasanudin selepas eksekusi.
Ia menegaskan eksekusi itu berupa pengosongan lahan yang sudah dimenangkan oleh Muksin Maksum, baik orang atau barang yang ada di atas lahan tersebut harus keluar dari lahan tersebut. Pengosongan itu pun kata Hasanudin terhitung saat ekeskusi itu berlangsung. “Tapi kalau ada kesepakan kedua belah pihak kayak tadi ada nego untuk bangunannya untuk tidak dirubuhkan berupa kopensasai atau tali asih itu tergantung kesepakatan,” ucapnya.
Menurutnya eksekusi lahan itu tuntas ketika lahan itu sudah kosong atau dikuasai penuh oleh pihak Muksin Maksum. Terkait dengan adanya penolakah dari kuasa hukum salah seorang tergugat, Hasanudin mengaku sudah mencatatnya dalam berita acara dan akan dilaporkan kepada Ketua PN Mataram.
“Kami bukan penyelesaian perkara kami hanya menjalankan perintah untuk mengeksekusi, Selajutnya akan kami laporkan kepada Ketua PN Mataram,” imbuhnya.
Pihaknya mempersilahkan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum, bila masih tidak menerima eksekusi tersebut. Bahkan pihaknya menegaskan keberatan itu tidak akan menghalangi proses eksekusi lahan tersebut.
Sementara itu Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap memastikan proses pengamanan jalannya eksekusi itu berlangsung kondusif, aman, dan lancar.
Sebanyak 230 anggota gabungan Kepolisian, TNI, dan Pol PP dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan yang dilakukan PN Mataram di Gili Sudak Sekotong. Ia memastikan pihak turun melakukan pengamanan berdasarkan permohonan dari pihak pemohon dalam hal ini Pengadilan Negeri. “Setelah eksekusi ini akan kita tempatkan anggota untuk tetap melakukan monitor memantau situasi. Kalau sudah benar-benar kondusif anggota kita akan tarik,” singkatnya. (her)
Tim Pengadilan Negeri Mataram mengeksekusi sebagian lahan Gili Sudak, Kamis (24/4/2025).