spot_img
Selasa, Mei 13, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMKinerja Tidak Baik, PPPK Bisa Terancam Diputus Kontrak

Kinerja Tidak Baik, PPPK Bisa Terancam Diputus Kontrak

Mataram (Suara NTB) – Sejumlah 664 calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah menerima surat keputusan pengangkatan pada, Selasa, 22 April 2025. PPPK terancam diputus kontrak apabila penilaian kinerja tidak baik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono dikonfirmasi pada, Kamis, 24 April 2025 menerangkan, surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berlaku selama lima tahun. Hal ini berkesesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang managemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Diakui, pemerintah pusat berwacana PPPK diangkat sesuai masa kerja mereka, tetapi belum belum ada regulasi secara resmi. “Kalau itu hanya wacana saja,” katanya.

Pihaknya akan mengevaluasi kinerja PPPK di lingkup Pemkot Mataram. Evaluasi dilihat dari tingkat kehadiran, kinerja, dan lain sebagainya. PPPK yang memiliki kinerja tidak baik terancam kontraknya tidak lagi diperpanjang. “Kalau kinerja tidak bagus maka tidak diperpanjang lagi,” tegasnya.

Taufik menambahkan, PPPK formasi tenaga teknis paling banyak melanggar aturan. Berbeda halnya, tenaga guru dan tenaga kesehatan justru bekerja secara profesional.

Ia mengingatkan, PPPK tenaga teknis agar bekerja sesuai aturan. Sebab, evaluasi kinerja dilakukan secara berkala mulai dari laporan kinerja bulanan dan tahunan. Hal ini menjadi dasar dan bahan pertimbangan untuk melanjutkan kontrak atau diputus kontrak. “Evaluasi setiap setahun sekali,” sebutnya seraya menambahkan PPPK belum ada yang diputus kontrak karena masa kerja mereka rata-rata baru berjalan satu tahun lebih. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO