Mataram (Suara NTB) – Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti polemik yang muncul dalam proses seleksi pengurus Bank NTB Syariah. Mereka menyayangkan pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh panitia seleksi (pansel) terkait proses tersebut.
Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Nashib Ikroman, menilai perbedaan informasi yang disampaikan oleh anggota pansel kepada publik dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap profesionalisme dan integritas proses seleksi.
“Sangat disayangkan adanya pernyataan yang saling bertentangan dari anggota pansel. Ada yang menyebut direksi lama tidak diperbolehkan mendaftar, namun ada juga pernyataan sebaliknya,” ujar politisi Partai Perindo yang akrab disapa Achiep itu, Jumat, 25 April 2025.
Menurutnya, perbedaan pernyataan tersebut kontraproduktif terhadap upaya perbaikan tata kelola Bank NTB Syariah yang diinisiasi oleh para pemegang saham.
“Hal ini bisa mengganggu kepercayaan publik. Jika kepercayaan hilang, maka hasil kerja pansel bisa dianggap cacat, meski telah dilakukan sesuai prosedur,” tambahnya.
Achiep menegaskan pentingnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam proses seleksi, dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang jelas, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menyarankan agar pansel segera memberikan klarifikasi resmi dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik jika memang terjadi kesalahan komunikasi.
“Jangan gunakan tafsiran pribadi. Semua harus disampaikan secara resmi. Jika tidak, publik bisa menganggap pansel memiliki kecenderungan atau kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia memastikan Komisi III akan terus mengawal proses seleksi pengurus Bank NTB Syariah hingga selesai, agar tujuan pembenahan lembaga keuangan daerah tersebut dapat tercapai sesuai harapan. (ndi)