spot_img
Rabu, Februari 25, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMJaksa Negara akan Dilibatkan Hitung Royalti Mataram Mall

Jaksa Negara akan Dilibatkan Hitung Royalti Mataram Mall

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram akan melibatkan jaksa negara untuk menghitung perubahan royalti Mataram Mall. Lembaga adhyaksa dilibatkan sebagai mediator antara pemerintah dengan pengusaha.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dikonfirmasi akhir pekan kemarin menjelaskan, penyesuaian terhadap royalti atas penggunaan lahan milik pemerintah oleh PT. Pasific Cilinaya Fantasi masih dicari titik temu. Pihaknya akan meminta jaksa negara memfasilitasi untuk mencari solusi terbaik. Sebab, pemerintah dan pengusaha tidak bisa bertahan dengan perhitungan sendiri. “Kita tidak bisa saling ngotot-ototan. Kita ingin naik sementara pengusaha ingin bertahan,” terangnya.

Pemkot Mataram tidak ingin menekan pengusaha untuk menaikan royalti di luar kemampuan pengusaha. Akan tetapi, pengusaha juga harus menyadari bahwa aset daerah yang digunakan harus ada pendapatan yang dibayarkan. “Jadi ada kewajiban juga pengusaha membayarkan ke kas daerah,” ujarnya.

PT. Pasific Cilinaya Fantasi menyetor royalti ke kas daerah Rp350 juta per tahun. Sekda tidak ingin berspekulasi nilai royalti yang harus dinaikan. Tim appraisal akan ditunjuk untuk menghitung kembali nilai royalti yang pantas berdasarkan perhitungan nilai aset, kondisi ekonomi, dan lain sebagainya.

PT. Pasific Cilinaya Fantasi juga kata Alwan, memiliki hak menunjuk tim appraisal untuk menilai kembali royalti yang semestinya di setor. “Jadi nanti ketemu antara tim appraisal pemerintah dan mataram mall untuk mencari jalan tengah,” ujarnya.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Kota Mataram, berharap pelibatan jaksa negara sebagai mediator mampu mencari jalan tengah terhadap royalti tersebut. “Insya Allah, pekan depan kita akan panggil managemen Pasifici Cilinaya Fantasi untuk membahas kembali,” ujarnya.

Untuk kontrak kerja sama atas pemanfaatan lahan seluas sekitar dua hektar tersebut akan berakhir pada tahun 2026. Alwan mengakui, kontrak kerja sama yang ditanda tangani oleh mantan Wali Kota Mataram, Drs. Lalu Mas’ud dengan PT. Pasicif Cilinaya Fantasi sampai tahun 2045. Akan tetapi, pemerintah pusat mengatur bahwa kontrak pemanfaatan lahan 30 tahun.

PT. PCF memiliki peluang untuk memperpanjang kembali kontrak dua kali dalam kurun waktu lima tahun. (cem)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO