spot_img
Rabu, Mei 14, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMRealisasi Pajak Capai Rp83,2 Miliar

Realisasi Pajak Capai Rp83,2 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Progres pendapatan asli daerah dari sektor pajak cukup progresif. Realisasi sampai bulan 23 April 2025 mencapai Rp83,2 miliar lebih.

Data diperoleh Suara NTB, pajak hotel dari target Rp30 miliar terealisasi Rp8,2 miliar lebih. Pajak restaurant dari target Rp40 miliar terealisasi Rp14,3 miliar. Pajak hiburan dari target Rp4 miliar terealisasi Rp1,9 miliar. Pajak parkir dari target Rp2 miliar terealisasi Rp704 juta. Pajak air bawah tanah dari target Rp2 miliar terealisasi Rp 768 juta.

Pajak bumi dan bangunan dari target Rp29 miliar terealisasi Rp1,3 miliar. Sedangkan, pajak bea perolehan atas tanah dari target Rp30 miliar terealisasi Rp11 miliar. Pajak reklame dari target Rp6 miliar terealisasi Rp1,2 miliar.

Sementara, pajak penerangan jalan umum dari target Rp48 miliar terealisasi Rp14,6 miliar. Pajak obsen PKB dari target Rp61 miliar terealisasi Rp19,3 miliar. Terakhir, opsen BBNKB dari target Rp36 miliar terealisasi Rp9,4 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada akhir pekan kemarin menyebutkan, capaian realisasi pajak daerah sampai bulan April 2025 senilai Rp83,2 miliar. Dari seluruh potensi pendapatan asli daerah hanya pajak hotel yang dianggap sangat berdampak dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat. “Setengah perjalanan dinas dipangkas. Kemudian berbanding lurus dengan pangsa pasar hotel,” jelasnya.

Pihaknya harus berhitung ulang potensi pajak hotel dari target sebelumnya. Kemungkinan target Rp30 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni 2025, akan diturunkan dengan kondisi sesungguhnya. “Sangat memungkinkan kita turunkan. Ngapain juga kita memasang target tetapi kita tidak bisa capai,” pungkasnya.

Amrin menegaskan, belum berani menyimpulkan dampak signifikan terhadap kebijakan efisiensi anggaran tersebut. Pihaknya perlu melakukan riset melalui pengawasan dan pemantauan terhadap objek pajak sehingga diketahui secara detail hasilnya dari hasil pemetaan tersebut. “Nanti bisa kita lihat dari hasil pemetaan,” ujarnya.

Perubahan tarif segera dilakukan dan diharapkan potensi pajak daerah terutama dari pajak hotel bisa mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan saat ini. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO