Mataram (Suara NTB)-Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) berpelat merah di wilayah NTB masih tinggi. Hingga April 2025, total tunggakan mencapai Rp7,13 miliar dari 18 unit pelaksana teknis Bappenda (UPTB) se-NTB.
Kepala Bappenda NTB, Hj. Eva Dewiyani, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak terdiri atas dua kategori usia kendaraan, yakni 1–5 tahun dan di atas 5 tahun.
“Berdasarkan data, tunggakan kendaraan pelat merah untuk usia 1–5 tahun mencapai Rp4,007 miliar dari 10.887 objek kendaraan, sementara kendaraan di atas 5 tahun sebesar Rp3,126 miliar dari 7.557 objek,” jelas Eva di Mataram, Senin (28/4/2025).
Sebaran Tunggakan di Setiap UPTB, dari rincian data, beberapa wilayah mencatatkan jumlah tunggakan terbesar.
Kota Mataram menjadi penyumbang tertinggi dengan 2.232 kendaraan usia 1–5 tahun menunggak sebesar Rp897 juta, dan 2.310 kendaraan di atas 5 tahun dengan tunggakan Rp911 juta.
Praya (Loteng) dan Selong (Lotim) masing-masing menyumbang lebih dari Rp500 juta tunggakan di kategori usia kendaraan muda. Sumbawa dan Dompu juga mencatat nilai tunggakan gabungan di atas Rp600 juta.
Sementara itu, daerah dengan tunggakan terkecil untuk kendaraan berusia lebih dari 5 tahun tercatat di Tanjung, dengan hanya 41 kendaraan dan nilai tunggakan Rp25 juta.
Eva menegaskan bahwa Bappenda NTB akan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas, baik milik instansi vertikal, provinsi, maupun kabupaten/kota. Namun, diakuinya terdapat sejumlah kendala dalam proses penagihan.
“Banyak kendaraan pelat merah yang saat ini dalam kondisi rusak, bahkan rusak berat. Ketika kondisinya demikian, organisasi perangkat daerah (OPD) biasanya tidak lagi menganggarkan biaya pemeliharaan, termasuk untuk membayar pajaknya,” kata Eva.
Situasi ini menyebabkan tunggakan menumpuk dari tahun ke tahun tanpa kejelasan status kendaraan tersebut. Eva mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk melakukan pemutihan terhadap tunggakan pajak kendaraan yang sudah sulit ditagih, terutama untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai.
“Kalau akan diputihkan, kami perlu membuat kajian terlebih dahulu. Kita harus pastikan apakah kendaraan itu masih ada dan bisa dimanfaatkan atau sudah menjadi barang rongsokan,” ujarnya.
Menurutnya, kendaraan dengan tunggakan di atas lima tahun besar kemungkinan sudah tidak aktif lagi di lapangan, sehingga kebijakan khusus diperlukan untuk menghapuskan beban pajak yang tidak realistis untuk ditagih.
Bappenda NTB berharap, upaya penertiban pajak kendaraan pelat merah ini dapat mendorong peningkatan kesadaran seluruh perangkat daerah terhadap pentingnya ketaatan pembayaran pajak. Hal ini menjadi penting demi mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami mendorong seluruh instansi untuk lebih tertib, dan kami tetap membuka komunikasi serta fasilitasi jika ada kendala yang dihadapi,” tutup Eva.(bul)