Mataram (Suara NTB) – Kasus kekerasan seksual di NTB terus saja terjadi. Di tahun 2024 saja, tercatat 633 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di NTB.
Baru-baru ini, kekerasan seksual kembali menjadi sorotan menyusul mencuatnya indikasi keterlibatan Ketua Yayasan salah satu Pondok Pesantren di Lombok Barat berinisial AF melakukan kekerasan seksual ke sejumlah santriwati.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) NTB mencatat kasus kekerasan seksual terhadap anak sejak 2020 hingga 2024 terus meningkat. Pada 2020 sebesar 482 kasus, tahun 2021 sebanyak 598 kasus, 2022 sebanyak 640 kasus, 607 kasus di tahun 2023, bertambah menjadi 633 kasus di tahun 2024.
Dalam periode 2021-2024, jumlah kasus kekerasan terhadap anak paling tinggi terjadi di Lombok Timur, yakni 847 kasus. Kemudian Lombok Utara 507 kasus, Lombok Barat 300, Kabupaten Bima 234, Kota Mataram 226, Dompu 217, Sumbawa 194, Lombok Tengah 190, Kota Bima 146, serta Sumbawa Barat 99.
Kepala DP3AP2KB NTB Nunung Triningsih menyebut hambatan yang dialami Pemprov NTB dalam mendata kasus kekerasan seksual karena stigma aib. Stigma itu membuat masyarakat enggan melapor.
“Itu yang sering terjadi, aib keluarga atau aib institusi. Itu yang yang akhirnya membuat mereka takut untuk lapor,” ujarnya.
Sementara, kekerasan terhadap perempuan dewasa di kabupaten/kota per 2020-2024 mengalami penurunan. Tahun 2020 jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa mencapai 363 kasus, 2021 meningkat menjadi 462 kasus, turun di 2022 menjadi 344 kasus, kembali naik di tahun 2023 menjadi 365 kasus, dan 343 kasus di 2024.
Jika dikalkulasikan berdasarkan kabupaten/kota, jumlah perempuan dewasa yang mengalami kekerasan paling tinggi pada 2020-2024 ialah Kabupaten Lombok Timur, yakni sekitar 431 kasus. Kemudian Lombok Barat 303 kasus, Kabupaten Bima 221 kasus, Dompu 186, Kota Mataram 170. Kota Bima ada 163 kasus, Lombok Utara 138, Lombok Tengah 108, Sumbawa 88, dan Sumbawa Barat 69 kasus.
Di sisi lain, peningkatan juga terjadi pada kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Simfoni PPA mencatat per 1 Januari 2025 terdapat 140 kasus.
Rinciaannya 16 kasus korban laki-laki dan 130 korban perempuan. Untuk sebarannya, Kabupaten Lombok Timur menduduki urutan pertama, yakni sebesar 53 kasus. Selanjutnya ada Kota Mataram dengan 20 kasus dan Lombok Utara 19 kasus. Lalu Lombok Barat 11 kasus, Sumbawa Barat 10, Kota Bima 9, Bima dan Dompu 8. Terakhir ada Sumbawa dan Lombok Tengah yang masing-masing 1 kasus. (era)