Mataram (Suara NTB) – Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) NTB telah membuka perpanjangan sertifikasi akreditasi PAUD dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Perpanjangan status akreditasi diberikan karena satuan PAUD dan PKBM tersebut telah berahir masa akreditasiya dan tidak divisitasi karena kuota yang terbatas. Pengajuan perpanjangan sertifikat akreditasi hingga 30 April 2025.
Ketua BAN-PDM NTB, H. Ahmad Ikmal, S., M.Si., pada Senin, 28 April 2025 mengatakan, perpanjangan status akreditasi diberikan pada PAUD dan PKBM dengan masa perpanjangan 2 tahun (Desember 2026). PAUD dan PKBM yang memperoleh perpanjangan status akreditasi adalah PAUD dan PKBM yang diakreditasi tahun 2016- 2020 atau PAUD dan PKBM yang sertifikat akreditasinya berakhir antara tahun 2021-2025.
Untuk mendapatkan perpanjangan, PAUD dan PKBM harus mengajukan surat permohonan dan mengunggah sertifikat akreditasi terakhir melalui sispena.
“Penting diketahui, jika satuan pendidikan tidak mengajukan perpanjangan, maka status akreditasi akan berubah menjadi Tidak Terakreditasi (TT) hingga Desember 2026,” ujar Ikmal mengingatkan.
Jumlah sasaran untuk perpanjangan di Provinsi NTB yaitu Program kesetaraan (PKBM/ PKPPS/SPNF) sebanak 82 satuan pendidikan, dan satuan PAUD sebanyak 1.815 satuan pendidikan. Jumlah sasaran untuk perpanjangan sebanyak 1.897 Satuan Pendidikan.
“Perpanjangan status akreditasi dimaksudkan agar satuan PAUD dan PKBM tersebut tetap memiliki status akreditasi sehingga tidak terkendala dalam penerbitan ijazah terutama bagi PKBM,” ungkap Ikmal.
Ia juga menjelaskan, mekanisme perpanjangan sertifikat untuk PAUD dan PKBM atau program kesetaraan, yaitu satuan PKBM atau PAUD mengajukan permohonan perpanjangan ke BAN PDM NTB dengan melampirkan sertifikat terakhir (yang habis masa berlaku akreditasi pada tahun 2021 sampai dengan 2025).
BAN Provinsi melakukan validasi data terkait kebenaran data asesi berdasarkan SK yang dimiliki BAN Provinsi. Jika data valid BAN Provinsi membuat surat pengantar ke BAN PDM. BAN PDM melakukan Verifikasi dengan data yang ada di pusat. BAN PDM Mengeluarkan surat keterangan perpanjangan akreditasi selama dua tahun sampai dengan Desember 2026.
“Pada sertifikat perpanjangan akan diberikan nilai yang sama dengan nilai sebelumnya. Satuan pendidikan yang harus aktif melakukan permohonan melalui Sispena. Diharapkan dengan diberikannya perpanjangan status akreditasi ini satuan pendidikan tidak terkendala dalam menandatangani ijazah terutama satuan pendidikan PKBM,” ujar Ikmal.
Kuota lembaga yang akan divisitasi secara luring pada tahun 2025 di Provinsi NTB hanya 76 lembaga. Jumlah 76 lembaga yang divisitasi itu sangat sedikit jika dibandingkan jumlah lembaga yang divisitasi tahun 2024 lalu. Meski demikian, lembaga PAUD, Sekolah, dan Madrasah tetap bisa memperpanjang atau memperoleh akreditasi dengan jalur sistem automasi. (ron)