Mataram (Suara NTB) – Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Nusa Tenggara Barat akan melaksanakan Penjaringan Calon Fasilitator Pembelajaran Pembelajaran (PM) dan Calon Fasilitator Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA).
BGTK NTB meminta Kepala Dinas dapat mendorong dan mendukung guru/kepala sekolah/pengawas sekolah yang potensial dan memenuhi syarat dan kriteria untuk mengikuti penjaringan. Batas akhir pengisian tautan penjaringan adalah tanggal 12 Mei 2025, pukul 23.59 Wita.
Kepala BGTK NTB, Dr. Wirman Kasmayadi, S.Pd, M.Si., pada Kamis (8/5) menjelaskan, penjaringan ini sejalan dengan upaya implementasi program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) serta Implementasi Pembelajaran Mendalam untuk semua jenjang pendidikan.
Penjaringan ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru yang bertujuan untuk membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat bagi guru, sesuai dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Wirman menjelaskan, penjaringan ini untuk memastikan Surat Edaran Mendikdasmen tentang “Hari Belajar Guru” dapat terimplementasikan di kelompok kerja atau komunitas belajar guru baik di sekolah maupun lintas sekolah.
“Artinya dengan tersedianya fasilitator Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial di dalam komunitas guru, maka proses belajar bersama, berbagi dan berkolaborasi serta refleksi di kelompok kerja dapat berlangsung secara berkesinambungan dengan praktis, taktis, dan efisien,” jelas Wirman.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi kriteria dapat mengisi kelengkapan data. Untuk Calon Fasilitator Pembelajaran Mendalam (PM) mengisi tautan pendaftaran https://s.id/penjaringanPMBGTKNTB. Sementara Calon Fasilitator Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) mengisi tautan pendaftaran https://s.id/penjaringanKKABGTKNTB.
“Selanjutnya, calon fasilitator yang dinyatakan memenuhi kriteria dan lolos verifikasi serta validasi akan dipetakan sesuai kebutuhan fasilitator di Provinsi/kabupaten/kota, kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan,” jelas Wirman.
Kriteria Calon Fasilitator Pembelajaran Mendalam (PM) adalah 1. Pendidikan minimal S-1 atau D-IV; 2. Pengawas Sekolah/Pendamping Satuan Pendidikan formal dan non formal pada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; 3. Kepala satuan pendidikan yang ditugaskan di satuan pendidikan; 4. Guru yang ditugaskan di satuan pendidikan. Selanjutnya, 5. Memiliki pengalaman memfasilitasi program pelatihan minimal 2 Tahun; 6. Memiliki akun belajar.id; 7. Mendapatkan ijin dari atasan langsung; dan 8. Memiliki komitmen dan integritas tinggi dalam melaksanakan tugas selama program berlangsung.
Sementara Kriteria Calon Fasilitator Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial adalah 1. Pendidikan minimal S-1 atau D-IV di bidang informatika/Komputer; 2. Memiliki pengalaman mengajar pada program pelatihan minimal 2 tahun; 3. Berasal dari unsur Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah yang berpengalaman memfasilitasi pelatihan terkait Koding dan Kecerdasan Artifisial; dan 4. Melampirkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Sertifikat, atau CV yang relevan. Selanjutnya, 5. Memiliki akun belajar.id; 6. Mendapatkan ijin dari atasan langsung; dan 7. Memiliki komitmen dan integritas tinggi dalam melaksanakan tugas selama program berlangsung. (ron)