BerandaPENDIDIKANTata Kelola Sumbangan Sekolah Harus Diperjelas

Tata Kelola Sumbangan Sekolah Harus Diperjelas

Mataram (Suara NTB) – Ombudsman RI Perwakilan NTB, meminta agar tata kelola sumbangan masyarakat untuk sekolah harus diperjelas dalam peraturan daerah. Hal ini dinilai penting agar pengelolaan dana sumbangan yang bersumber dari masyarakat tidak menjadi masalah.

Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono menegaskan, tata kelola sumbangan sekolah harus diperjelas dalam peraturan daerah. Selain mengatur tentang siapa pihak yang akan menyumbang, Perda tersebut juga harus memastikan teknis pelaksanaan dan pengelolaannya. Selain itu, teknis penarikan sumbangan serta pengelolaan harus diperjelas.

“Perda ini sebenarnya harus mengatur secara teknis bagaimana mengelola keuangannya. Dari saat penggalangan dana sampai kemudian pengelolaannya,” ujarnya.

Menurutnya, apabila komite sekolah bertugas menarik dan mengelola dana sumbangan, maka Perda harus memastikan bahwa penggalangan sumbangan mesti didasarkan pada anggaran kebutuhan sekolah yang tidak masuk dalam pembiayaan dana bantuan operasional sekolah. Komite harus melihat anggaran kebutuhan sekolah lewat Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Selain aturan teknis, Ombudsman juga menegaskan perlunya skema pengawasan dan evaluasi yang menyeluruh. Dua aspek ini harus diupayakan untuk memastikan penarikan dan pengelolaan dana sumbangan akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

“Persoalannya juga yang terjadi selama ini, kita masih lemah di dalam mengawasi dana-dana yang terkait dengan sumbangan masyarakat,” terangnya.

Pasca kebijakan BPP dimoratorium jumlah dugaan kasus maladministrasi yang terjadi di sekolah kerap terjadi. Hal ini menurut Dwi, memerlukan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang intens.

Dwi menekankan pentingnya pemahaman dalam membedakan sumbangan dan pungutan. Pasalnya, masyarakat sering tidak bisa membedakan dua bentuk skema tersebut. Sumbangan sebagaimana yang telah tertuang di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah merupakan bentuk penggalangan dana untuk biaya pendidikan yang bersumber dari masyarakat dengan beberapa syarat. Diantaranya, sumbangan tersebut tidak boleh ditentukan nominal, bentuk, dan batas waktu atau dengan kata lain bersifat sukarela.

Sementara, pungutan kebalikan dari sumbangan bisa ditentukan nominal, bentuk, dan batas waktu atau dengan kata lain bersifat memaksa.

“Kalau pungutan, kalau yang sebelumnya itu sifatnya memang diwajibkan gitu. Untuk orang tua atau wali atau murid, seperti itu. Nah, kalau sumbangan ini sifatnya sukarela. Itu perbedaan mendasarnya,” pungkas Dwi. (sib)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO