spot_img
Rabu, Mei 21, 2025
spot_img
BerandaNASIONALGanjar Pranowo Hadiri Sidang Kasus Hasto untuk Kedua Kalinya

Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Kasus Hasto untuk Kedua Kalinya

Jakarta (Suara NTB) – Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP PDIP Ganjar Pranowo menghadiri sidang kasus yang menyeret Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto untuk kedua kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Saat ditemui di sela persidangan, ia mengaku sebenarnya ingin setiap pekan bisa menghadiri sidang kasus Hasto, tetapi karena berdomisili di Yogya, maka belum memungkinkan.

“Maka kami atur lagi jadwalnya. Kami juga sedang menyiapkan beberapa agenda partai, ada pelatihan-pelatihan, maka saya coba berbagi waktu,” ucap Ganjar.

Ganjar pun merasa senang karena Hasto terlihat tetap semangat saat menjalani persidangan. Dirinya berharap Hasto diberikan kekuatan untuk mengikuti seluruh proses persidangan.

Adapun Ganjar hadir di persidangan kasus Hasto saat sidang skors pada siang hari. Saat memasuki ruang sidang, Ganjar langsung menghampiri Hasto yang sedang menunggu mulainya persidangan setelah skors. Dia berpesan kepada Hasto agar tetap sehat dan semangat saat menghampirinya.

“Pokoknya kalau saya lihat wajahnya sumringah dan bersemangat, wah saya sudah selesai. Karena prosesnya kan masih ada beberapa waktu lagi,” tuturnya.

Ia menyebutkan kehadirannya di sidang Hasto didasarkan atas kesadaran diri dan relasi, sehingga tidak perlu melaporkan kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Selama ini, dirinya telah bersahabat dengan Hasto sejak lama, sehingga ingin memberikan dukungan saat Sekjen PDIP itu mengalami proses yang tidak mudah.

Selain Ganjar, terdapat pula Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pulung Agustanto dan Dewi Juliani, mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) Emelia Julia Nomleni, hingga mantan Wali Kota Solo FX Rudy Hadyatmo, yang juga menghadiri persidangan kasus Hasto.

Keempatnya sudah hadir di sidang tersebut sejak pagi hari. Adapun sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi itu masih berlangsung hingga saat ini.

Sebelumnya, Ganjar juga pernah menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto pada Kamis, 17 April 2025. Kala itu, mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut hadir di persidangan untuk memberikan dukungan kepada Hasto.

Hasto terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Dalam kasus itu, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO