Mataram (Suara NTB) – Pengadilan Negeri Mataram telah menerbitkan jadwal sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Warga Negara (WN) Prancis, bernama LR. LR sebelumnya tertangkap polisi di wilayah Lombok Utara atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo di Mataram, Senin (27/4/2026)
menyebutkan, ketua pengadilan telah menetapkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung pada Rabu (29/4/2026).
“Ketua pengadilan juga sudah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara bule Prancis ini,” katanya.
Adapun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu adalah Dian Wicayanti sebagai ketua dengan anggota Kelik Trimargo dan Laily Fitria Titin Anugerahwati.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram. Perkara yang melibatkan bule Prancis itu terdaftar dengan nomor: 2019/Pid.Sus/2026/Pn Mtr.
Jaksa penuntut umum yang bertugas menyidangkan perkara ini ada tiga orang dari Kejaksaan Negeri Mataram. Mereka adalah Muthmainnah, Ni Made Saptini, dan Sulviany.
Selain LR, ada satu tersangka lain yang merupakan warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, berinisial MUB yang berprofesi sebagai nelayan.
Nelayan itu tertangkap bersama LR pada 1 Januari 2026 saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Bayan, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan.
Saat menangkap keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu dalam bentuk serbuk kristal putih dengan berat kurang dari 1 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua handphone, kendaraan yang digunakan kedua tersangka, dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, bule Prancis itu tercatat pernah ditangkap Polres Lombok Utara dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada sekitar Maret 2024 lalu. Namun, kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan Ludovic menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Perwakilan NTB.
LR juga pernah berkasus perihal unggahan di media sosial atas video pribadinya yang menuding keterlibatan polisi dalam peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara.
Atas video yang sempat viral itu, pihak kepolisian mengecam tudingan LR. Juga mengatakan informasi dalam video itu tidak benar. Dalam video tersebut, LR mengklaim sedang mengurus persoalan kehilangan uang sebesar Rp12,8 miliar. Ia sudah melapor ke polisi, namun tidak juga mendapatkan kejelasan. (mit)

