Senin, April 27, 2026

BerandaNTBLOMBOK UTARAAntarregulasi Tak Sinkron, Akselerasi Pembangunan Fisik KDMP di KLU Terhambat

Antarregulasi Tak Sinkron, Akselerasi Pembangunan Fisik KDMP di KLU Terhambat

 

Tanjung (Suara NTB) – Isyarat Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang mengharuskan pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk membayar sewa pemanfaatan lahan atas Barang (aset) Milik Daerah (BMD) sebagai lokasi Kantor KDMP, menuai kritik. Implementasi akselerasi KDMP di Lombok Utara terhambat. Sekaligus mencerminkan persepsi berbeda antarregulasi dalam tata kelola BMD dan pelaksanaan Inpres 17/2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Project Manager Officer (PMO) – KDMP, Adi Purmanto, SE., Senin (27/4) mengakui, akselerasi fisik KDMP masih terganjal karena perbedaan penerapan aturan. Presiden dalam Inpres No. 17/2025, mewajibkan kepada gubernur, bupati/wali kota untuk mendukung percepatan pembangunan fisik KDMP, salah satunya melalui pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Sebaliknya di daerah, penggunaan BMD untuk KDMP melakukan pendekatan regulasi Peraturan Pemerintah dan Permendagri tentang pemanfaatan BMD.


“Pendekatan regulasi pemanfaatan aset daerah untuk KDMP di Pemda mengharuskan ada biaya sewa. Setahu kami, di provinsi tidak menerapkan sewa itu. Nah, kita di KLU harus melalui sewa karena ada nomenklatur itu,” ungkap Adi.


Ia menegaskan, beda persepi antara sewa dan tidak sewa aset Pemda menjadi kendala teknis tersendiri KDMP di tingkat pelaksana kebijakan khususnya di kabupaten. Kecenderungan ini akan menjadi masalah berkepanjangan jika Bupati tidak memberi porsi serius. Pasalnya, dari Rp600-an juta APBDes yang tertahan di pusat, belum ada klausul yang memberi ruang biaya sewa lahan sebesar Rp1 pun.


“Hanya kita di KLU saja yang saya dengar ada kebijakan sewa. Supaya persoalan ini tidak menggantung, Bupati harus turun tangan, karena ada beberapa desa seperti Santong dan Selengen, yang menggunakan lahan Provinsi, itu diberikan pinjam pakai tanpa sewa,” tegasnya.


Hal senada dikatakan Ketua AKAD sekaligus Kepala Desa Tanjung, Budiawan, SH. Ia menyatakan, pembangunan gedung KDMP dapat menggunakan beberapa opsi. Prioritas utama adalah lahan milik desa apabila tersedia. Namun jika tidak, opsinya adalah memanfaatkan lahan milik pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota dan lahan milik BUMN/BUMD.


Diakuinya, saat ini terdapat 16 desa yang sudah menyelesaikan status lahan, dengan beberapa diantara sudah dan sedang membangun. Sedangkan lima desa lainnya, masih sedang dalam proses penyelesaian status lahan.


“Awal Januari 2026 kami sudah Rakor dengan stakeholder, ada Diskop, DP2KB. Dalam rapat mengemuka bahwa penggunaan lahan KDMP mengacu pada skema B t B (business to business). Acuan ini mengharuskan KDMP untuk sewa,” ujarnya.


Budiawan menjelaskan, menjadi persoalan tersendiri, mengingat dari pagu DD tertahan sebesar Rp648 juta (rata-rata tiap desa), tidak menyebut item sewa dalam penggunaan dana. Seluruhnya digunakan untuk membangun fisik.


Begitu pun dalam penggunaan APBDes tersisa sebesar Rp 300-an juta. Pemdes di KLU belum memiliki petunjuk teknis atau nomenklatur yang mendukung alokasi APBDes untuk biaya sewa lahan Pemda sebagai lokasi kantor KDMP.


“Saat ini, belum pernah melihat ada salah satu desa yg anggarkan sewa. Kalau bisa, Pemda jangan dulu ‘berbisnis’ melalui skema sewa. Laksanakan dulu Inpres. Dalam perjalanan kalau memang KDMP menguntungkan, dikenai beban juga tidak masalah. Sekarang APBDes dipotong, ditambah beban sewa, sudah tidak ada celah. Kalaupun klausul sewa kami ajukan, ketentuan di APBDes tidak memungkinkan,” imbuhnya seraya berharap Pemda menyikapi proses awal secara bijak untuk mempercepat realisasi program Presiden.


Sebagaimana diketahui, dalam Inpres 17/2025, Bagian Keenam, no 13 poin a sampai f, mengamanatkan kepada Pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) untuk antara lain; menyelaraskan program kegiatan/subkegiatan fisik; menyediakan lahan dari barang milik daerah minimal 1000 meter persegi (10 are) atau sesuai kondisi lahan; mempercepat penerbitan izin; pembinaan dan pengawasan; dan menyampaikan laporan dukungan Pemda terhadap poin-poin (a sampai f) dalam instruksi tersebut.


Instruksi pada bagian ke-enam, diperkuat kembali pada bagian ke-tujuh, ke-delapan dan ke-sembilan. Penegasan didalamnya memuat antara lain; pendanaan pelaksanaan Inpres dari APBN, dan APBD; melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala; serta penekanan bahwa Inpres (KDMP) wajib dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota.


Sebelumnya, Sekda Lombok Utara, Sahabudin, S.Sos., M.Si., kepada wartawan mengungkapkan, pemanfaatan lahan milik daerah untuk KDMP harus mengikuti mekanisme resmi, yakni melalui pola sewa sesuai regulasi Barang Milik Daerah (BMD). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memfasilitasi kebutuhan lahan bagi KDMP, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku.


“Pemerintah daerah pada prinsipnya siap memfasilitasi, tetapi harus sesuai mekanisme. Pemanfaatan aset daerah tidak bisa sembarangan,” ujarnya.


Ia menjelaskan, untuk saat ini skema yang digunakan adalah pola sewa. “Statusnya masih sewa. Ini yang kadang menjadi catatan karena belum semua pihak mencapai kesepakatan final,” imbuhnya. (ari)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO