Mataram (Suara NTB) – Menteri Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh Petugas Haji Daerah (PHD) harus memberikan pelayanan maksimal kepada calon jemaah haji. Jemaah yang merasa tidak dilayani dengan baik diminta segera melapor ke Kementerian Agama NTB. Jika terbukti lalai, petugas akan dikenai sanksi tegas, bahkan bisa dipulangkan sebelum puncak pelaksanaan ibadah haji.
“Jika ada petugas yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, silakan laporkan. Kami akan teruskan ke Menteri Agama dan pastikan ada tindakan tegas, termasuk kemungkinan dipulangkan sebelum puncak haji,” tegas Zamroni Aziz saat melepas keberangkatan Kloter 7 CJH di Asrama Haji Mataram, Jumat, 9 Mei 2025.
Zamroni menambahkan, peringatan ini berlaku bukan hanya untuk PHD, tetapi juga bagi seluruh petugas haji seperti Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah, serta tenaga medis. Semua petugas diwajibkan memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah.
Selain itu, ia menyampaikan tiga pesan penting dari Menteri Agama. Pertama, jemaah diminta untuk menjauhi pembicaraan yang tidak bermanfaat dan lebih fokus berdoa serta beribadah, mengingat besarnya penantian mereka untuk bisa berhaji.
Kedua, penggunaan ponsel diminta untuk dibatasi selama beribadah, terutama saat tawaf. Penggunaan hanya diperbolehkan saat di hotel atau waktu yang tepat, demi menjaga kekhusyukan ibadah.
Ketiga, para jemaah diminta untuk bersabar dalam setiap tahapan ibadah haji dan menjaga nama baik daerah asal, terutama Lombok Tengah, Lombok Timur, serta bangsa Indonesia.
“Karena Indonesia dikenal sebagai bangsa yang santun, apalagi kita dari Nusa Tenggara Barat,” pungkasnya. (era)