spot_img
Rabu, Mei 21, 2025
spot_img
BerandaEKONOMITerlambat Gelar RUPS, Jamkrida NTB Syariah Belum Setorkan Dividen Rp1,9 Miliar

Terlambat Gelar RUPS, Jamkrida NTB Syariah Belum Setorkan Dividen Rp1,9 Miliar

Mataram (Suara NTB) – PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Syariah belum dapat menyetorkan dividen sebesar Rp1,9 miliar kepada pemegang saham lantaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) belum dilaksanakan.

Direktur Utama PT Jamkrida NTB Syariah, Lalu Taufik Mulyajati, mengungkapkan bahwa pelaksanaan RUPS masih menunggu kepastian jadwal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), yakni Gubernur NTB. Sesuai ketentuan, RUPS seharusnya digelar pada Mei 2025, namun hingga kini belum ada jadwal yang ditetapkan.

“Kami sudah mengajukan permohonan audiensi sejak April 2025 agar RUPS dapat dilaksanakan Mei. Namun karena jadwal kepala daerah yang padat, belum ada kepastian,” ujarnya, Jumat, 9 Mei 2025.

Ia menegaskan, keterlambatan ini tidak disebabkan oleh kendala keuangan perusahaan. Laporan keuangan menunjukkan laba sebesar Rp1,9 miliar, dengan alokasi dividen untuk Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp1,6 miliar.

Secara keseluruhan, kinerja PT Jamkrida NTB Syariah menunjukkan tren positif. Pada tahun buku 2023, perusahaan mencatat laba Rp2,6 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp3,2 miliar pada tahun buku 2024, atau tumbuh sekitar 20 persen.

Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), RUPS wajib dilaksanakan paling lambat Juni 2025. Jika melewati batas tersebut, perusahaan terancam sanksi administratif. Jamkrida NTB juga telah beberapa kali berkonsultasi dengan Biro Ekonomi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami tetap berupaya agar RUPS segera terlaksana, sehingga dividen bisa disetor sesuai ketentuan,” tutup Lalu Taufik. (bul)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO