Tanjung (Suara NTB) – Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU), mengeluarkan larangan wisuda dan study tour kepada para siswa di lingkup Pemda KLU. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.800.1/1157/01/Dikbudpora/2025, tertanggal 6 Mei 2025.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Dikbudpora KLU, H. Adenan, S.Pd., M.Pd., membenarkan. Dirinya telah menandatangani edaran yang melarang siswa tingkat PAUD/TK, Kelompok Belajar, TPA, SD dan SMP untuk tidak menggelar wisuda sekolah, study tour atau karya wisata saat libur sekolah. Kegiatan tersebut menurutnya, dapat membebani ekonomi keluarga siswa bersangkutan.
“Satuan pendidikan dilarang menggelar wisuda dan karya wisata (study tour) untuk siswa, guru dan tenaga kependidikan. Ini dalam rangka mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua peserta didik,” ujar Adenan, Jumat (9/5).
Dijelaskannya, kegiatan seremonial berupa wisuda seringkali mendapat keluhan dari orang tua. Pasalnya, tidak semua orang tua memiliki persiapan untuk memenuhi kebutuhan wisuda.
Sementara pada pelaksanaan study tour, Dikbudpora juga mengeluarkan penegasan larangan serupa. Kendati siswa memperoleh pengalaman atau tambahan wawasan saat study tour, namun risiko selama dalam perjalanan menjadi kekhawatiran tersendiri.
“Karena itu, kami imbau agar perayaan kelulusan siswa dilakukan oleh sekolah secara sederhana, tidak komersil dan tetap mengedepankan kearifan lokal,” tambahnya.
Ia menyambung, larangan yang telah dikeluarkan merupakan Dikbudpora untuk menjaga keselamatan siswa. Lebih dari itu, pihaknya harus menjadi garda terdepan Pemda dalam mendukung terciptanya pendidikan yang inklusif dan tidak diskriminatif.
Perayaan kelulusan menurut dia, tetap boleh dilaksanakan secara sederhana. Ia juga mendorong adanya kreatifitas penyelenggara sekolah agar mengedepankan kebersamaan di kalangan siswa.
“Misalnya, dengan kegiatan syukuran di lingkungan sekolah, pentas seni, atau kegiatan sosial yang mendidik dan membangun nilai gotong royong. Kita berharap semua Kepala Sekolah bisa bijak menyikapi ini. Intinya, jangan ada lagi kegiatan yang memberatkan wali murid, baik secara finansial maupun psikologis,” tambahnya.
Dengan edaran ini, maka Dikbudpora perlu memastikan kebijakan ini berjalan optimal. Dinas dalam hal ini akan melakukan pemantauan agar tidak ada sekolah yang melanggar. (ari)