spot_img
Rabu, Februari 11, 2026
spot_img
BerandaPENDIDIKANBalai Bahasa NTB Dukung Kedaulatan Bahasa Negara

Balai Bahasa NTB Dukung Kedaulatan Bahasa Negara

Mataram (Suara NTB) – Balai Bahasa Provinsi NTB melaksanakan Sosialisasi Kedaulatan Bahasa Negara di Ruang Anjani Balai Bahasa Provinsi NTB, Rabu (14/5). Sosialisasi itu untuk mendukung komitmen pelaksanaan kedaulatan bahasa negara.

Kepala Balai Bahasa NTB, Dwi Pratiwi menjelaskan berbagai hal dalam menjawab tantangan dinamika kedaulatan bahasa negara saat ini, berpedoman pada Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia,

Dwi Pratiwi menuturkan sebelum Balai Bahasa NTB melakukan sosialisasi ke pihak eksternal, minimal pegawai Balai Bahasa NTB sebagai pemilik program ini harus mengetahui dan memahami pedoman pengawasan ini.

“Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia ini merupakan upaya penguatan kedaulatan kebahasaan. Bahkan, peraturan ini dikuatkan lagi dengan adanya ikrar bersama Mendikdasmen, Mendagri, dan berbagai pemangku kepentingan pada 25 April 2025 lalu,” tuturnya.

Ia melanjutkan perlu adanya kerja sama dengan pemerintah daerah. Penguatan penelaahan dan tindakan nyata di lapangan harus disesuaikan dengan peraturan kaidah bahasa Indonesia.

“Harapan kita bersama bahwa hal serupa yang pernah dilakukan beberapa tahun sebelumnya bisa dilakukan kembali, khususnya di NTB. Sosialisasi ini juga sebagai bentuk pencerahan dan penguatan pemahaman kita terhadap peraturan kedaulatan bahasa Indonesia. Bentuk penguatan komitmen pada seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat umum,” tegasnya.

Dwi Pratiwi juga mengimbau kepada seluruh pegawai untuk menjadi agen sosialisasi pedoman kedaulatan bahasa Indonesia. Balai Bahasa Provinsi NTB perlu menginformasikan pedoman ini melalui media laman, media sosial, dan berbagai kegiatan yang dilaksanakan dan diikuti bersama.

Sejalan dengan pengantar dari Kepala Balai Bahasa NTB, Toni Samsul Hidayat selaku Koordinator Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan Bahasa dan Hukum menjelaskan berbagai aspek yang terdapat pada Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, yaitu aspek pengawasan, tindak lanjut, teguran, dan saran dan perbaikan.

Lebih lanjut ia memaparkan objek pengawasan terdiri atas lanskap dan dokumen. Penjelasan tahapan empat pilar pengawasan terdiri atas sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi. “Kita perlu menguatkan koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah daerah, rutin melakukan pengawasan, dan evaluasi berkala dengan hasil yang terukur dan spesifik,” imbuh Toni. (ron)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO