Tanjung (Suara NTB) – Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengakui penjadwalan paripurna RPJMD, tanggal 7 Juli mendatang, keliru. Oleh karenanya, penjadwalan ulang (sesuai Instruksi Mendagri – Irmen) adalah langkah ideal yang harus dilakukan lembaga legislatif KLU.
“Saya sependapat dengan apa yang disampaikan Pak Ardianto (Ketua Fraksi Demokrat), ini harus dijadwalkan lagi sesuai tahapan yang ada dalam Irmen,” tegas Wakil Ketua DPRD KLU, Made Karyasa, Rabu (14/5).
Karyasa menyatakan, memiliki persepsi yang sama terhadap kemungkinan dan potensi dampak dari dibahasnya RPJMD pada bulan Juli. Menurutnya, jarak waktu yang dimiliki DPRD sangat mepet. Bahkan baginya, akan banyak agenda DPRD lain sebelum dan selama periode pembahasan.
“Tak hanya mepet, tapi juga bahaya bagi agenda Dewan, karena kita tidak tahu ada agenda yang sifatnya mendesak (agenda kumulatif terbuka),” sambungnya.
Kendati tidak hadir pada saat paripurna Banmus DPRD saat menentukan jadwal pembahasan RPJMD, namun Karyasa, mengklaim memonitor. Bahkan menurut dia, ketika Banmus keliru menentukan jadwal, eksekutif yang hadir rapat ketika itu idealnya memberikan masukan jadwal agar diagendakan sebelum bulan Juli.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan internal alat kelengkapan DPRD khususnya Banmus, agar mengikuti ketentuan yang diatur Mendagri. Artinya, menurut Karyasa, penjadwalan paripurna awal ideal dilakukan setelah Bupati menyelesaikan dan mengirimkan dokumen ke DPRD pada 21 Mei.
“Ikuti saja apa yang menjadi Instruksi, artinya bulan Mei harusnya sudah disampaikan dan langsung dijadwalkan. Apalagi pada periode itu, agenda DPRD termasuk longgar,” imbuhnya.
Ia berharap, Banmus dapat menjadwalkan paripurna kembali untuk merubah jadwal pembahasan RPJMD. Di sisi lain, ia juga berharap eksekutif mengajukan usulan perubahan jadwal. Sebab jika internal Banmus tidak merubah dan eksekutif tidak mengajukan usulan, maka paripurna RPJMD masih akan tetap mengacu pada jadwal yang sudah diparipurnakan sebelumnya yakni 7 Juli. (ari)