Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB memberikan dukungan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terkait pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Namun demikian aksi demonstrasi harus dilakukan secara demokratis, dan tidak mengganggu kepentingan umum.
“Silakan melakukan demonstrasi karena itu hak setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan, pendapat, dan sikapnya. Tetapi jangan sampai mengganggu stabilitas daerah dengan menutup jalan atau fasilitas publik yang vital,” ujar Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda.
Isvie menegaskan bahwa secara kelembagaan DPRD NTB sendiri mendukung penuh usulan pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa tersebut. Namun demikian kewenangan pemekaran bukan di daerah, melainkan di pemerintah pusat.
“Kami mendukung penuh pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa. Dari awal DPRD NTB memiliki sikap yang jelas mendukung perjuangan tersebut. Namun saat ini belum ada keputusan dari pemerintah pusat karena masih ada kebijakan moratorium pemekaran daerah,” jelasnya.
Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan VI yang meliputi Kabupaten Bima, Dompu dan Kota Bima, Muhammad Aminurlah juga mengatakan hal yang sama bahwa pihaknya mendukung. Namun dia menekankan bahwa penyampaian aspirasi tersebut diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas masyarakat di fasilitas vital negara lainnya.
“Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat dan itu tidak menjadi masalah. Namun yang terpenting, jalan negara dan fasilitas-fasilitas vital tidak boleh terganggu,” kata Aminurlah pada Selasa (2/6).
Menurutnya aksi demonstrasi menuntut realisasi pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat itu dibenarkan secara koridor demokrasi. Masyarakat punya hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang benar.
“Ada aturan main yang harus dihormati dalam menyampaikan aspirasi,” tegas politisi PAN yang akrab disapa Maman ini.
Ia juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin kelancaran aktivitas masyarakat, terutama di lokasi-lokasi strategis seperti pelabuhan yang menjadi urat nadi transportasi dan distribusi barang.
“Pelabuhan harus tetap dibuka. Negara wajib menjamin masyarakat bisa tetap beraktivitas. Aspirasi boleh disampaikan dimana saja, tetapi jangan sampai mengganggu masyarakat lain yang sedang menjalankan aktivitasnya,” imbuhnya.
Terkait tuntutan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, Maman menyebutkan bahwa usulan tersebut sebenarnya telah lama diperjuangkan dan sudah sampai ke tingkat pemerintah pusat maupun DPR RI.
Menurut dia, saat ini proses pembentukan daerah otonom baru (DOB) berada di tangan pemerintah pusat yang akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi fiskal negara dan daerah.
“Usulan PPS sudah sampai di DPR RI. Tinggal bagaimana pemerintah pusat membuka peluang pembentukan DOB baru dan melihat ruang fiskalnya. Pusat tentu akan melakukan kajian. Tetapi kami tetap mendukung aspirasi tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Maman juga menegaskan bahwa DPRD dan Pemprov NTB sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi terkait usulan pemekaran wilayah tersebut kepada pemerintah pusat. Meski demikian, terkait kemungkinan perlunya rekomendasi ulang dari DPRD NTB secara kelembagaan, ia menilai hal itu perlu dibahas lebih lanjut melalui kajian dan pertemuan bersama berbagai pihak.
“Perlu ada kajian dan pembahasan lebih lanjut terkait aspirasi pemekaran wilayah ini, termasuk jika diperlukan langkah-langkah kelembagaan berikutnya,” pungkasya. (ndi)


