Selasa, Maret 10, 2026

BerandaNTBPolda NTB Ungkap 29 Kasus Narkoba, 49 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan

Polda NTB Ungkap 29 Kasus Narkoba, 49 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Maret hingga April 2025. Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka, 14 di antaranya merupakan residivis.

“Dari 49 tersangka, 47 orang merupakan laki-laki dan dua orang perempuan,” ujar Wakapolda NTB, Brigjen Pol Hari Nugroho, dalam konferensi pers, Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3,1 kilogram sabu, 645,281 gram ganja, dan 11 butir pil ekstasi. Hari menyebutkan, dari seluruh kasus tersebut, terdapat lima kasus menonjol berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan.

Kasus pertama melibatkan tersangka LMH (34), warga Lombok Tengah. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 999,08 gram. LMH diketahui telah tiga kali menjadi kurir atas perintah seseorang berinisial A, dan dijanjikan upah Rp10 juta.

Kasus kedua terjadi pada 11 Maret 2025. Dua pria berinisial T dan I diamankan di sebuah hotel di Kota Mataram dengan barang bukti 990,20 gram sabu. Narkotika itu dibeli dari Batam seharga Rp650 juta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbawa.

Kasus ketiga, pada 21 April 2025, Ditresnarkoba mengamankan tiga orang, yakni IKWP, IGB, dan IKTP, dengan barang bukti sabu seberat 444,287 gram.

Selanjutnya, kasus keempat melibatkan mantan anggota Polri berinisial MS. Ia ditangkap pada 15 Maret 2025 di Lombok Tengah dengan barang bukti 3,463 gram sabu. MS membeli sabu seharga Rp1 juta per gram dan menjualnya kembali seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per poket.

Kasus terakhir adalah penangkapan dua warga Desa Cenggu, Kabupaten Bima, berinisial SW dan MA. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 0,374 gram. SW diketahui membeli 5 gram sabu dari MA seharga Rp6,5 juta, lalu menjualnya kembali untuk meraup keuntungan sekitar Rp2 juta.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dibandingkan periode Januari–Februari 2025, jumlah kasus yang berhasil diungkap pada Maret–April 2025 mengalami penurunan signifikan. Sebelumnya, Polda NTB berhasil mengungkap 165 kasus dengan 248 tersangka. Barang bukti yang diamankan saat itu meliputi 6,9 kilogram sabu, 120,36 gram ganja, dan sembilan butir pil ekstasi. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES
IKLAN





VIDEO