spot_img
Minggu, Februari 1, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIDiduga Edarkan Narkoba, Seorang Pemulung di Ampenan Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Pemulung di Ampenan Ditangkap Polisi

Mataram (Suara NTB) – Seorang pria berinisial MH (28), warga Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025. MH yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung, diringkus saat berada di depan rumahnya. Diduga kuat saat itu ia sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkoba.

“Benar, kami mengamankan seorang pria berinisial MH yang berasal dari Ampenan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (15/5/2025).

Saat hendak ditangkap, MH sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, petugas berhasil mengamankannya beserta satu poket sabu yang dibuang. Penggeledahan lebih lanjut di rumah MH menemukan tujuh klip sabu dengan total berat 2,3 gram, serta beberapa barang lain yang menguatkan dugaan bahwa MH adalah pengedar.

Bagus mengungkapkan, pihak keluarga sempat melakukan perlawanan saat penangkapan karena mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal MH. “Namun setelah kami menunjukkan barang bukti hasil penggeledahan, keluarga akhirnya menerima,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, MH mengaku baru beberapa bulan terakhir mengedarkan sabu. Ia membeli sabu seharga Rp1,2 juta per gram, kemudian memecahnya menjadi 15 poket kecil yang dijual seharga Rp100 ribu per poket. Dari setiap gram, MH memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu.

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa MH positif menggunakan sabu.

Saat ini, MH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO