spot_img
Selasa, Juni 24, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISITahap Dua Rampung, Tersangka Kasus LCC Segera Disidangkan

Tahap Dua Rampung, Tersangka Kasus LCC Segera Disidangkan

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Lombok City Center (LCC) dengan tiga orang tersangka, Kamis, 15 Mei 2025. Penyerahan ini mencakup tersangka dan barang bukti, sebagai bagian dari proses menuju persidangan.

“Tahap dua hari ini mencakup penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus LCC,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, Mardiyono.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan yaitu mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi; mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha; dan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony.

Mardiyono menjelaskan, terhadap dua tersangka—Zaini Arony dan Isabel Tanihaha—dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Zaini ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, sementara Isabel ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Sementara itu, Azril Sopandi tidak ditahan karena masih menjalani hukuman dalam kasus sebelumnya.

“Penahanan dilakukan terpisah untuk kepentingan pembuktian,” tambah Mardiyono.

Kuasa hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno, mengungkapkan pihaknya terus mengajukan permohonan agar kliennya memperoleh status tahanan kota atau rumah. Ia berdalih, kondisi kesehatan kliennya menjadi pertimbangan utama.

“Dari segi usia dan kondisi kesehatan, khususnya riwayat diabetes, kami ajukan permohonan penahanan luar,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam memanfaatkan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, untuk pembangunan LCC.

Azril Sopandi dan Isabel Tanihaha diduga mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 01 atas lahan seluas 4,8 hektare—yang merupakan bagian dari aset penyertaan modal pemerintah ke PT Tripat. Sementara Zaini Arony diduga turut terlibat dalam proses kerja sama tersebut.

Hasil audit akuntan publik menunjukkan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp38 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB pernah menangani kasus LCC pada 2020. Saat itu, Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak, telah dijatuhi hukuman.

Sopandi dihukum lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp891 juta dengan ancaman tambahan dua tahun penjara. Abdurrazak dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan, serta penggantian kerugian negara sebesar Rp235 juta.

Majelis hakim dalam putusannya menekankan bahwa penyertaan modal dan pembangunan gedung pada 2014 menjadi aspek penting dalam pembuktian perkara ini. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO