Mataram (Suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi NTB terkait kasus meninggalnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan, pihaknya resmi mengirimkan memori banding secara daring melalui laman Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) ke Pengadilan Tinggi NTB. “Pada hari ini kita kirimkan memori bandingnya,” katanya, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding perihal strafmaat (sanksi pidana) yang dijatuhkan kepada terdakwa Radiet. “Banding terkait putusan enam tahun penjara. Soal pasal dan amar putusannya,” jelasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Radiet dengan pasal tindak pidana pembunuhan, Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oleh karena itu, jaksa menuntut agar Radiet dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Sementara putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memutus perkara tersebut dengan menjatuhi Radiet dengan enam tahun penjara. Majelis hakim meyakini Radiet terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban Vira meninggal dunia. Putusan itu sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum, Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Harun membeberkan, fakta persidangan, yaitu keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan penuntut umum menjadi dasar argumentasi hukum yang dituangkan dalam memori banding itu.
“Mudah-mudahan hasil PT nanti sesuai dengan yang kami harapkan,” harapnya.
Sebagai informasi, putusan enam tahun terhadap Radiet sebelumnya lahir dari suara mayoritas majelis hakim. Dua hakim anggota, Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha dalam pertimbangannya mengatakan Radiet terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Vira meninggal dunia.
Sementara, Hakim Ketua Mukhlassuddin menyatakan terdakwa Radiet tidak terbukti bersalah pada seluruh dakwaan penuntut umum dengan meyakini adanya peran orang ketiga yang melakukan tindak pidana hingga membuat korban meninggal. (mit)

