Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengamankan sembilan orang dalam penggerebekan di kampung kawan narkoba, Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, pada Sabtu (13/6/2026).
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, Minggu (14/6/2026) mengatakan, selain mengamankan sembilan orang tersebut, polisi juga sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam operasi di kampung rawan narkoba tersebut, pihak kepolisian telah menentukan target operasi (TO).
“Para terduga pelaku diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima,” tuturnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SU (43). Pada penggeledahan badan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet kecil, dua lembar tisu, satu pipet sendok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp162 ribu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah SU. Dari lokasi tersebut ditemukan lima lembar plastik kosong, satu bungkus plastik klip kosong dan satu buah pipet sendok.
“Kami juga mengamankan seorang perempuan berinisial IWE yang merupakan target operasi lainnya. Namun, tidak menemukan barang bukti,” bebernya.
Selanjutnya, tim melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kumbe.
Mereka selanjutnya kembali mengamankan seorang pria berinisial PPR (26). Mereka turut menemukan tiga lembar plastik klip kosong, satu buah kaca, satu korek api, dua pipet sendok, dua alat hisap atau bong, serta satu unit telepon genggam.
Sementara di area bak sampah belakang rumah FA (36), ditemukan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah kaca, satu bungkus rokok dan satu buah gunting.
Di lokasi lain, petugas mengamankan tiga orang yakni ZAI (26), ASR (29), dan MU (35). Dari lokasi tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah kaca, satu kaleng astor, dua pipet sendok, dua unit timbangan, satu bungkus rokok, serta tiga unit telepon genggam.
“Kemudian di rumah MAS (23), petugas menemukan dua bungkus plastik klip kosong, satu buah kaca, dua bungkus rokok, dua pipet sendok dan dua korek api,” terangnya.
Selain itu, di sebuah rumah kosong yang tidak berpenghuni di Kelurahan Kumbe, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kosong dan satu alat hisap atau bong.
Mubiarto menjelaskan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah 1,36 gram.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut. (mit)

